Presiden Jokowi : Pemerintah Dukung Ekosistem Pers yang Adaptif, Teken Perpres Publisher Rights

TOPSUMBAR – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah selain tetap menghormati kebebasan pers, juga terus berupaya mendukung ekosistem pers yang adaptif.

Untuk itu, ia pun telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024.

Perpres itu ditandatangani Presiden Jokowi dalam agenda Puncak Hari Pers Nasional 2024 yang dilaksanakan di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara pada Selasa, 20 Febuari 2024.

Pada acara puncak HPN 2024 yang bertema ‘Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Merawat Keutuhan Bangsa’ itu, Presiden Jokowi menyebutkan (Perpres) nomor 32 tahun 2024 itu, tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau Publisher Right.

Presiden menyebut, semangat awal dari Perpres ini agar jurnalisme Indonesia berkualitas, jauh dari konten-konten negatif, dan mengedukasi.

“Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ucapnya.

Presiden Jokowi juga menyebutkan, Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers.

“Saya tegaskan bahwa Publisher Right lahir dari inisiatif insan pers,” tegasnya.

Sementara itu, terkait Perpres Publisher Rights itu sendiri, dikutip Topsumbar.co.id mempunyai regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional. Namun, tidak untuk konten kreator.

Dalam Perpres nomor 32 tahun 2024 tentang Publisher Rights terdapat 19 Pasal, antara lain pada Pasal 1 huruf 1, berbunyi tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah kewajiban perusahaan platform digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Kemudian pada huruf 9, berbunyi : Perusahaan Platform Digital adalah penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan Layanan Platform Digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.

(AL)

Pos terkait