Politikus PAN : Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 Dibawa ke Ranah Hukum, Bukan Wilayah Politik

TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai wacana  yang di suarakan capres 03 Ganjar Pranowo terhadap adanya dugaan kecurangan dalam pemilu Pilpres 2024 dengan menggunakan hak angket di DPR adalah sesuatu yang tidak tepat.

“Hak angket ini sifatnya kan politis. Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakannya melalui jalur  Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP,” ucap Guspardi dihubungi, Kamis, (22/2/2024).

Menurutnya, dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu karena merupakan persoalan hukum.

Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,”ujar Legislator asal Sumatera Barat ini.

Politisi PAN ini menegaskan sebagai partai pengusung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran, pihaknya tetap menghormati pandangan Ganjar tersebut dan tidak  mempersoalkan usulan penggunaan hak angket, karena ini baru wacana. Namun yang harus dipahami adalah persoalan dugaan pelanggaran dalam pemilu diselesaikan di ranah yang diatur oleh undang-undang. Yaitu ke Bawaslu atau ke MK.

Jadi jangan pula memframing bahwa persoalan ini tidak bisa masuk ke ranah hukum lalu dibawa ke ranah politik. Perlu di pahami bahwa DPR itu di isi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.

“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung?,” tuturnya.

Oleh karena itu, agar wacana ini tidak sia- sia, sebaiknya pengguliran hak angket tidak perlu dilanjutkan. Karena, partai koalisi pengusung Ganjar harus melakukan konsolidasi dengan partai lain untuk memenuhi persyaratan pengajuan hak angket.

“Artinya hak angket tidak gampang direalisasikan,” ulas Pak Gaus ini.

Apalagi, KPU sebagai penyelengara pemilu belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi. Pasalnya, proses rekapitulasi suara masih sedang berproses.

“Langkah paling tepat perihal dugaan kecurangan pemilu  disampaikan kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya terberita, usulan pembentukan panitia hak angket ini sebelumnya diungkapkan calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo. Dia mengaku mendapat banyak laporan soal dugaan kecurangan pemilu.

Namun begitu, Ganjar menyadari suara partai pengusungnya tak cukup di DPR. Ia berharap dukungan dari partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk mengajukan hak angket dan interpelasi.

(AL)

Pos terkait