Aplikasi KPU Dinilai Janggal, Anggota Komisi II DPR RI Minta KPU Buka Akses Formulir C1 Secara Luas

TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memahami kegalauan dari para caleg dan masyarakat terkait kejanggalan dari data yang dirilis KPU, lantaran ada perbedaan antara jumlah perolehan total suara partai dengan jumlah akumulasi suara yang didapatkan tiap-tiap caleg dibandingkan hasil hitungan aplikasi Sistem Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) KPU.

“Data aplikasi sirekap hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam perhitungan suara. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ditegaskan bahwa hasil perhitungan suara yang sah adalah perhitungan suara  manual yang dilakukan secara berjenjang,” kata Guspardi saat dihubungi Minggu (18/2/2024).

KPU sebagai penyelenggara pemilu mesti memberikan kesempatan baik kepada partai politik, para caleg dan masyarakat umum agar bisa mengakses Formulir Model C1-Plano.

“Sehingga semua pihak bisa membandingkan dan mengkoreksi hasil data aplikasi sirekap dengan suara yang tercatat di formulir C1 Plano,” ujar Politisi PAN ini

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itu lebih jauh menegaskan bahwa pemilu 2024 bukan hanya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja. Namun juga pemilihan untuk anggota dewan dari pusat sampai DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI sebagai peserta pemilu perseorangan yang mewakili provinsi masing- masing diseluruh Indonesia

“Disamping itu partai politik sebagai peserta pemilu juga ingin memastikan jumlah suara masing- masing partainya agar perolehan suaranya tidak salah input sehingga sesuai dengan formulir C1 plano yang dihitung secara manual,” ulas pak GG ini.

Oleh karena itu, diharapkan KPU mesti membuka akses bagi caleg, parpol, atau masyarakat pemilih untuk ikut mengecek kesesuaian jumlah suara yang ditayangkan dalam situs KPU untuk dilakukan kroscek dengan dokumen C1.

KPU juga harus mengecek ulang setiap informasi yang masuk dan memperbaiki jika terdapat perbedaan dengan formulir C1 dengan hasil yang ditayangkan dalam situs KPU.

Hal ini merupakan bagian dari prinsip partisipasi publik dan transparansi untuk memantau kinerja KPU sebagai badan publik penyelenggara pemilu.

“Bagaimanapun, pemilu merupakan representasi kedaulatan rakyat. Sehingga KPU wajib menginformasikan dengan akurat hasil perohan suara. Jangan sampai menimbulkan keraguan  masyarakat terhadap KPU yang berpotensi menyebabkan kegaduhan,” pungkas Angggota Baleg DPR RI tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui ada ketidaktepatan pada sejumlah hasil di Sirekap.

Hal itu disebabkan sistem konversi dari pembacaan gambar formulir C yang diunggah tidak bekerja dengan sempurna. Namun, dia menegaskan, secara sistem pihaknya juga telah mendeteksi kesalahan. Bahkan, jumlahnya melebihi yang tersebar di media sosial.

(AL)

Pos terkait