Polres Solok Selatan Imbau Masyarakat, Hindari Knalpot Brong di Kampanye Politik

TOPSUMBAR – Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan menghimbau kepada masyarakat yang akan menghadiri kampanye partai politik agar tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot brong.

Himbauan ini disampaikan oleh Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, melalui Kasatlantas AKP Sugeng Riyadi pada Selasa, 16 Januari 2024.

AKP Sugeng Riyadi menyatakan, “Kami mengajak pimpinan partai politik untuk melarang massa yang akan menghadiri kampanye menggunakan kendaraan yang dilengkapi knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.”

Bacaan Lainnya

Pihak kepolisian telah memasang spanduk dan maklumat pelarangan penggunaan kendaraan dengan knalpot brong, dengan alasan dapat mengganggu ketertiban umum.

“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dapat menimbulkan kebisingan, mengganggu ketertiban umum baik siang maupun malam hari,” tambahnya.

Saat ini, langkah yang diambil masih bersifat sosialisasi. Namun, sesuai arahan pimpinan, jika sosialisasi dianggap cukup, tindakan penindakan akan dilakukan untuk menciptakan ketertiban masyarakat dan menciptakan kenyamanan yang tentram.

AKP Sugeng Riyadi menegaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dengan Nomor: Mak/01/1/2024, pada tanggal 9 Januari 2024.

Maklumat tersebut merinci:

Pertimbangan terkait maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di jalan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat, sehingga memerlukan penegasan dan pengaturan.

Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Kapolda Sumatera Barat mengeluarkan maklumat:

1. Pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan kendaraan bermotor serta knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.

2. Pengguna kendaraan bermotor dilarang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.

3. Setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini.

4. Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

(KMS)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait