Guspardi Gaus Minta KPU Segera Telusuri Dugaan Disunatnya Anggaran KPPS di Beberapa Daerah

TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menelusuri dugaan disunatnya anggaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa daerah.

Disebutkannya, dirinya merasa terkejut menerima kabar tentang dugaan disunatnya anggaran pelantikan KPPS di beberapa daerah.

“Ya, kita mendengar kabar dugaan disunatnya anggaran pelantikan petugas KPPS Kabupaten Sleman yang terlaksana pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu. Kemudian ada pula kejadian serupa di Banten dan Tasikmalaya ,” sebut Guspardi dihubungi, Senin (29/1/2024).

“Sejatinya, anggaran konsumsi anggota KPPS dalam pelantikan Rp15.000, tetapi snack yang disajikan vendor hanya senilai Rp2.500. Akibatnya, 24.199 orang petugas KPPS yang dilantik disinyalir mendapatkan snack yang dinilai tidak layak,” ujar legislator asal Sumatera Barat ini.

Politisi PAN yang kembali maju menjadi caleg DPR RI dapil Sumbar 2 no urut 2 itupun menegaskan kejadian ini tidak bisa ditolelir. Apalagi penyediaan konsumsi ini melibatkan pihak ketiga (vendor). Harus segera di lakukan investigasi apakah pihak vendor yang bermain atau ada indikasi pihak-pihak lainnya yang terlibat.

“Lain lagi cerita seorang anggota KPPS yang baru saja dilantik di Tasikmalaya yang menerima uang transport sebesar Rp25 ribu. Tapi setelah ia melihat di media sosial, ternyata di Kabupaten Tasikmalaya, uang transport-nya Rp100 ribu, ungkap anggota  yang tidak mau disebut namanya,” ulas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, Ia meminta kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk segera mengecek dugaan disunatnya anggaran pelantikan petugas KPPS secara detail di lapangan.

“Pengecekan ini dirasa penting karena menyangkut hak dari para petugas KPPS. Kemudian untuk membuat semua menjadi lebih transparan,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi menyampaikan klarifikasi dan permintaan maafnya atas kejadian tersebut.

Ia menjelaskan penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog. Akan tetapi pihak vendor disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan dari KPU Sleman.

(AL)

Pos terkait