DPR Tunggu Surpres dan DIM Soal Jadwal Pilkada 2024

TOPSUMBAR – Anggota komisi II  DPR RI Guspardi Gaus mengatakan UU No 10 tahun 2016 atau UU pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang telah disepakati tujuh tahun lalu telah mengamanahkan pelaksanaan Pilkada serentak digelar pada bulan November 2024.

Namun terkait ada usulan dimajukannya Pilkada serentak 2024 mendatang menjadi bulan  September 2024, tentu harus melalui revisi UU no 10 tahun 2016.

“Saat ini pihaknya masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU No 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), kata Guspardi, Selasa  (23/1/2024).

Menurutnya, usulan revisi UU tentang Pilkada disepakati menjadi inisiatif DPR lewat proses di Badan Legislasi (Baleg) dan telah diparipurnakan.

“Sebelumnya, rencana merevisi UU tersebut bakal dilakukan pemerintah melalui mekanisme peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu),” ujar Legislator asal Sumatera Barat ini.

Politisi PAN yang kembali maju sebagai Caleg DPR RI dapil Sumatera Barat 2 dengan no urut 2 itupun mendorong agar pemerintah segera mengirimkan Supres maupun DIM terkait revisi UU Pilkada dalam rangka mempercepat jadwal ke September dengan pertimbangan waktu yang mepet, pihaknya ingin segera membahas revisi itu dengan pemerintah.

Selanjutnya, potensi beririsannya tahapan Pilkada 2024 dengan Pemilu 2024 menjadi hal yang dipertimbangkan dalam revisi UU Pilkada.

“Dan perlu pula menjadi perhatian, bagi kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya terpotong antara 1 sampai 1,5 tahun dengan jadwal Pilkada 2024, baik November maupun Septembe,” ulas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu DPR maupun pemerintah harus realistis dalam memutuskan rencana percepatan jadwal Pilkada 2024 ke September.

“Dan yang tidak kalah penting  bagaimana kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu untuk menyanggupi jika pada akhirnya Pilkada 2024 digelar pada September.

“Saat pembahasan antaraa KPU dengan komisi II DPR RI, mereka sudah menyatakan kesiapannya,” Pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, KPU telah melakukan uji publik maupun membahas rancangan Peraturan KPU (RPKPU) terkait tahapan dan jadwal Pilkada 2024 bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah.

Dalam RPKPU yang disusun, KPU mematok 27 November 2024 sebagai jadwal Pilkada, mengingat UU Nomor 10 Tahun 2016 belum direvisi.

(AL/Red)

Pos terkait