Bawaslu Payakumbuh Bertindak Tegas Terhadap APK yang Melanggar di Kota Payakumbuh

Bawaslu Payakumbuh Bertindak Tegas Terhadap APK yang Melanggar di Kota Payakumbuh.

TOPSUMBAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Payakumbuh menertipkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Selasa, 23 Januari 2024.

Kegiatan tersebut melibatkan Tim Pokja, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol-PP Se-Kecamatan Kota Payakumbuh.

Saat penertiban di Jalan Ahmad Yani, Kota Payakumbuh, protes muncul dari Dedi Hendri, Calon Anggota DPRD Kota Payakumbuh, Partai Nasdem.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, baliho yang dipasang di lahan pribadi sudah berdiri selama setahun, dan tidak ada pemberitahuan terkait penertiban.

“Saya sangat mendukung setiap aturan yang ada. Sebagai Caleg, kita memahami mana yang kita langgar dan mana yang tidak.” ujar Dedi Hendri.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Payakumbuh telah melakukan penertiban terhadap ratusan APK Caleg yang tidak mengikuti aturan.

Aan Muharman, Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, menjelaskan penertiban dilakukan serentak di seluruh Kecamatan di Kota Payakumbuh.

Hal ini dalam rangka untuk menindak APK yang melanggar peraturan.

Bawaslu juga membuka baliho caleg yang berada di billboard dan membayar pajak kepada daerah sebagai bagian dari tindakan tegas mereka.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait