PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Irman Gusman, KPU Tegaskan Lebih Tunduk Konstitusi

TOPSUMBAR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Irman Gusman atas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Dalam putusannya PTUN Jakarta memerintahkan KPU memasukkan kembali nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.

Dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Selasa (19/12/2023), PTUN mengabulkan gugatan Irman yang terdaftar dalam Perkara No 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.

Berikut isi amar putusan PTUN Jakarta

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DPD Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023;

3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DPD Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023;

4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 545.000,- (Lima ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).

Terpisah, Kuasa Hukum Irman Gusman, Ahmad Waluya Muharam kepada awak media mengatakan putusan PTUN Jakarta tersebut final dan mengikat. Dia juga meminta KPU segera menjalankan putusan PTUN.

“Kami kuasa Hukum Irman Gusman meminta KPU RI segera menerbitkan Keputusan untuk menjalankan putusan PTUN Jakarta tersebut,” tuturnya.

KPU Tegaskan Lebih Tunduk Konstitusi

Menanggapi putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Irman Gusman, KPU menegaskan lebih tunduk pada konstitusi ketimbang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan kata lain KPU  menolak memasukkan nama Irman Gusman ke dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024.

“Demi konstitusi, putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena bertentangan dengan konstitusi,” kata Ketua Divisi Hukum KPU M Afifuddin, Selasa 19 Desember 2023, dikutip dari kompas.com.

Afifuddin menjelaskan, KPU mengambil sikap itu meski PTUN merupakan pengadilan yang berwenang memutus sengketa pemilu, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) dikarenakan  Irman Gusman merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Irman belum memenuhi syarat pendaftaran calon anggota DPD RI lantaran baru bebas kurang dari 5 tahun saat Pemilu 2024.

“Konstitusi melalui Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 menyatakan bahwa mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon,” terang Afifuddin.

Irman Gusman baru bebas dari Lapas Sukamiskin pada 27 September 2019. Jika dihitung hingga 14 Februari 2024 sebagai hari pencoblosan, Irman belum genap bebas 5 tahun.

Artinya, Irman Gusman belum selesai menghabiskan masa jeda 5 tahun usai dinyatakan bebas dari penjara.

(AL/BS)

Pos terkait