KI Sumbar Lakukan Monev Terhadap 426 Badan Layanan Publik, Hasilnya 194 Tidak Informatif

TOPSUMBAR –  Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) pada tahun 2023 ini melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap 426 badan layanan publik.

Dari jumlah tersebut yang mengisi kuisioner tercatat sebanyak 378 badan publik.

Hasilnya 38 badan publik informatif, 33 menuju informatif, 74 cukup informatif, 39 kurang informatif, dan 194 tidak informatif.

Data tersebut disampaikan oleh Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dalam sambutannya pada kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2023 di The ZHM Preimer Hotel, Padang, Kamis (21/12/2023) malam tadi.

Dia mengatakan, dengan hasil tersebut menunjukkan bahwa KI Sumbar memiliki banyak PR (Pekerjaan Rumah, red) terkait KIP.

“KI Sumbar sebenarnya menargetkan 50 persen dari badan publik sudah memiliki nilai informatif dan menuju informatif,” kata Dia.

Disebutkannya, dari penilaian KI Sumbar faktor inkonsistensi penerapan layanan KIP ini adalah pemahaman dan kemauan mulai dari pimpinan hingga staf pendukung.

“Banyak yang paham tetapi tidak mau melakukan atau banyak yang hendak melakukan keterbukaan informasi publik ini tetapi tidak paham dengan prosedur. Dan yang paling parah adalah tidak paham dan tidak mau melakukan,” sebutnya.

“Maka dalam keterbukaan informasi publik ini harus ada political will dari pimpinan badan publik, harus ada komitmen,  harus ada kesepahaman bersama dalam mewujudkan badan publik yang terbuka dan transparan,” sambungnya melanjutkan.

Nofal menuturkan, keterbukaan informasi publik adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam penyelenggaraan negara karena masyarakat semakin butuh berbagai informasi dari badan publik.

“Jangan jadikan kedudukan keterbukaan informasi publik ini hanya sekedar kewajiban saja atau hanya sekedar melepas tanya saja. Tetapi jadikan keterbukaan informasi publik ini sebagai kebutuhan dalam berorganisasi dan harus menjadi budaya kerja organisasi. Sehingga Sumbar Madani yang dicita citakan dapat terwujud dengan salah satunya adalah dengan menerapkan keterbukaan informasi publik,” tuturnya.

Pada bagian lain sambutannya, Nofal membeberkan digelarnya  Anugerah Keterbukaan Informasi Publik adalah sebagai bentuk apresiasi KI Sumbar kepada badan publik yang berkontribusi menjalankan keterbukaan informasi publik.

“Anugerah ini adalah puncak yang sebelumnya sudah dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik yang berproses mulai dari Bimtek pengisian kuisioner, pengisian kuisioner, verifikasi kuisioner, visitasi dan persentasi, serta  uji publik kepada badan publik,” ujarnya.

Adapun pada presentasi tahun ini, KI Sumbar melibatkan akademisi dan praktisi keterbukaan informasi publik di Sumbar. Antara lain Prof. Asrinaldi, dr. Henki Andora, Devi Kurnia,  Abdul Hakim, Hedian Joni, dan dr. Muhammad Taufik yang sudah melakukan penilaian terhadap badan publik.

“Akhirnya kami klasifikasikan penilaian badan publik kepada badan publik informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif,” imbuhnya,

Lebih jauh disampaikan Nofal, sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang keterbukaan informasi publik, maka kewajiban KI Sumbar mengumumkan kepada publik hasil dari pelaksanaan Monev ini.

“Bapak Ibuk sekalian jangan nanti berkecil hati tiba-tiba di media massa muncul badan publiknya tidak informatif. Karena itu kewajiban dari KI Sumbar untuk mengumumkan secara terbuka kepada publik terkait hasil Monev ini,” ujar Nofal.

Selain itu, Monev KI Sumbar ini sebut Nofal bukanlah merupakan kompetisi. Melainkan adalah bagaimana memotret apakah badan publik telah menerapkan layanan keterbukaan informasi publik di badan publik masing-masing.

Tugas KI Sumbar adalah membuat standar penilaian yang sama dengan indikator sesuai UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan peraturan lainnya tentang badan publik.

“Kami tim dari KI Sumbar menjunjung tinggi keprofesionalitas dan objektivitas dalam penilaian. Karena itu kami menginformasikan nilai badan publik berdasarkan nilai kondisi yang biasa di badan publik masing-masing,” ujarnya.

“Kami menyadari ada yang senang, ada yang tidak senang, ada yang kecewa, dan mungkin juga ada yang marah dengan hasil pelaksanaan monev ini. Dan kami menganggap ini adalah resiko dari sebuah penilaian,” sambungnya.

Namun KI Sumbar berharap jangan melihat nilai dari penilaian tersebut, tetapi jadikan sebagai motivasi untuk terus melakukan pembenahan dalam hal pelayanan informasi publik.

“Karena selama KI Sumbar masih ada maka monev keterbukaan informasi publik tetap akan diadakan setiap tahun,” tutupnya.

Pada gelaran Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 yang berlangsung meriah Kamis malam tadi turut dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansyarullah, pimpinan OPD Pemprov Sumbar, pimpinan OPD kabupaten kota se-Sumbar, unsur Forkopimda, Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik Sumbar dan kota, serta para penerima Anugerah keterbukaan informasi publik tahun 2023.

(Alfian YN)

Pos terkait