9 Cara Atasi Pinjol yang Telah Sebar Data Pribadi Nasabah, Cek Solusinya agar Tenang dari Teror

9 Cara Atasi Pinjol yang Telah Sebar Data Pribadi Nasabah, Cek Solusinya agar Tenang dari Teror
(Foto: 9 Cara Atasi Pinjol yang Telah Sebar Data Pribadi Nasabah, Cek Solusinya agar Tenang dari Teror/topsumbar.co,id)

Topsumbar – Cara untuk mengatasi oknum pinjaman online (pinjol) yang sebar data pribadi nasabah tentu perlu diketahui agar tenang dari teror yang nggak ada akhlak yang merugikan pengguna.

Menurut Kominfo, Data pribadi adalah data milik perseorangan yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Namun, beberapa oknum pinjol menyebarkan data pribadi nasabahnya untuk dimanfaatkan sebagai teror agar dapat melunasi utangnya.

Seperti yang kita ketahui, Fintech P2P lending atau yang dikenal sebagai pinjol berfokus pada transaksi pinjam meminjam berbasis teknologi yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower).

Bacaan Lainnya

Pada saat ingin mengajukan pinjaman secara online, fintech mensyaratkan nasabah untuk memasukkan data pribadi seperti nomor KTP, alamat/lokasi, hingga kontak darurat untuk menghindari resiko gagal bayar dari nasabah.

Namun, beberapa pinjaman online ilegal melakukan hal yang tak sewajarnya seperti teror dengan ancaman yang serius seperti sebar data/foto pribadi nasabah, tak tekecuali untuk oknum dari pinjol legal yang melakukannya (tidak sesuai SOP/aturan yang berlaku).

Nah, bagaimana cara mengatasi pinjol yang telah sebar data pribadi nasabah? Mari simak solusinya berikut ini.

Cara Atasi Pinjol yang Telah Sebar Data Nasabah

Berikut adalah 9 solusi sebagai cara mengatasi oknum pinjol yang telah sebar data nasabah:

1. Buat kesepakatan dengan Pihak Pinjol

Saat nasabah yang datanya sudah disebar, dan belum bisa melunasi tunggakan, cobalah untuk mengajukan perjanjian. Perjanjian yang dimaksud adalah waktu tambahan pembayaran atau keringanan dalam bentuk pelunasan dengan cara mencicilnya.

Akan tetapi, debitur harus menetapi janji yang telah disepakati bersama. Tujuannya agar data tidak diseber oleh pihak pinjol yang tentu saja merugikan bagi Anda.

2. Lunasi Pinjaman 

Adanya ancaman pengungkapan informasi pribadi atau penyebaran data sering kali berasal dari layanan pinjol ilegal karena pelanggaran pembayaran utang melewati batas waktu.

Maka dari itu, tindakan yang perlu dilakukan adalah melunasi kewajiban bersama dengan bunga dan denda dari pinjaman tersebut.

Biasanya besaran bunga yang dikenakan oleh layanan pinjol ilegal umumnya sangat tinggi berkali-kali lipat dari jumlah pinjaman. Jadi, sebaiknya pertimbangkan secara cermat sebelum menerima penawaran pinjaman dari layanan pembiayaan yang tidak memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. Laporkan Pelanggaran ke OJK

Jika informasi pribadi Anda tersebar oleh oknum layanan pinjaman online, sebaiknya segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melaporkan ke OJK dapat membantu penyelesaian permasalahan dengan cepat dan efektif.

Anda dapat melaporkan oknum pinjol yang sebar data pribadi ke OJK melalui:

Pos terkait