Plafon hingga Rp10 Miliar, Ajukan Pinjaman KPRS FLPP BRI bisa Dapat Asuransi dan Pajak Gratis

Ilustrasi KPRS FLPP BRI
Ilustrasi KPRS FLPP BRI yang gratis Premi Asuransi & PPN (foto: Canva)

Topsumbar – Apabila kamu berencana pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), sebaiknya pergi ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) saja.

Karena ada produk KPRS FLPP (Kredit Kepemilikan Rumah Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), yang hadirkan beberapa keuntungan.

Beberapa keuntungan tersebut adanya asuransi premi dari BRI dan gratis pembayaran pajak, seperti yang tertulis pada laman resmi bri.co.id/kprs-flpp-bri.

Bacaan Lainnya

Pada artikel ini, akan dibahas bagaimana syarat dan ketentuan serta tahapan pengajuan hingga simulasi pinjaman. Maka, baca tulisan ini sampai selesai hingga laman kedua ya.

Sekedar informasi, bahwa KPRS FLPP merupakan salah satu dukungan fasilitas yang meliputi pembiayaan perumahan sesuai ketentuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan BRI tentunya. Berikut penjelasannya:

Baca juga: Cicilan Rp800.000 Per Bulan, Pinjaman BRI Briguna Karya Tanpa Jaminan, Simak Simulasinya

Syarat dan Ketentuan Pengajuan KPRS FLPP

Sebelum mulai pengajuan, kamu harus mengetahui syarat dan ketentuan pengajuan KPRS FLPP yaitu memiliki gaji Rp8.000.000 per bulan dengan aturan bunga 5% per tahun.

Syarat lainnya yaitu kamu memang mengajukan pinjaman untuk rumah pertama dan belum pernah punya rumah sebelumnya, bahkan kamu tidak boleh menerima subsidi pada perumahan terkait selain yang akan diajukan ini.

Tentu, selain persyaratan di atas juga ada pembiayaan terkait lain-lainnya dan bisa kamu ketahui informasi lengkapnya jika mendownload aplikasi SiKasep atau mengunjungi Bank BRI terdekat.

Melansir situs resmi Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, KPRS FLPP memberikan pinjaman pembiayaan lebih murah dari jenis KPR lain dengan prinsip syariah hingga konvensional.

Namanya juga subsidi, maka jangka waktu (tenor) yang diberikan juga panjang. Tidak hanya itu, debitur juga berkesempatan dapatkan fasilitas perumahan kepada MBR yang pengelolaan sesuai aturan Kementrian.

Pos terkait