DPRD Padang Terima Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2023, Pendapatan Daerah Berkurang -7,33 Persen

TOPSUMBAR — Pemerintah Kota Padang yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar menyampaikan secara resmi Nota Pengantar Wali Kota Padang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023 ke DPRD Kota Padang.

Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran KUA-PPAS APBD Kota Padang tahun anggaran 2023 disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Gedung Bundar Sawahan, Jumat 04 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Wakil Walikota Ekos Albar mengatakan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS merupakan suatu hal yang penting sebagai rangkaian proses dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Padang TA 2023.

“Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2023 ini harus memiliki keselarasan dengan prioritas pembangunan perencanaan nasional. Begitu pula terhadap prioritas perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) yang dikaitkan dengan kebijakan pembangunan Kota Padang tahun 2023,” jelas Wawako.

Wakil Walikota Ekos Albar menambahkan, untuk Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

Dijelaskannya, untuk pendapatan daerah dan kebijakan umum yang diterapkan adalah dengan mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer oleh Pemerintah Pusat, penerimaan tahun lalu dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2023.

“Selain itu juga mempedomani potensi pendapatan yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah,” jelas dia.

Wakil Walikota juga membeberkan, untuk penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2023 tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dimana target semula sebesar Rp928,5 miliar dirasionalkan menjadi Rp722,64 milyar berkurang sebanyak Rp206,06 miliar atau -22,18 persen.

“Selain itu untuk pendapatan transfer juga disesuaikan, yang semula lebih dari Rp1,637 triliun disesuaikan menjadi Rp1,665 triliun, bertambah sebesar Rp17,55 miliar atau 1,07 persen. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah masih tetap sama dengan target semula sebesar Rp3,528 miliar,” papar Wawako.

“Jadi secara total pendapatan daerah berkurang sebesar Rp188,450 miliar atau -7,33 persen dari semula Rp2,569 triliun menjadi Rp2,381 triliun,” sambung Wawako.

Terakhir atas nama Pemerintah Kota Padang, Sekdako Padang berharap agar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 tersebut dapat dibahas dan diproses Pemko bersama DPRD Padang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita menyadari apa yang disampaikan ini masih belum sempurna dan masih terdapat kelemahan. Oleh karena itu perlu dibahas lagi secara bersama-sama untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan selanjutnya,” imbuh Sekda mengakhiri.

DPRD Sepakati KUA PPAS APBD Tahun 2024

Sebelumnya, DPRD Padang telah menyepakati KUA-PPAS APBD tahun 2024. Hal tersebut disampaikan dalam pendapat akhir fraksi-fraksi tentang KUA PPAS tahun anggaran 2024.

Pada tahun 2024 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,342 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp706,83 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,632 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,528 miliar.

Sementara pada KUA PPAS tahun 2024 direncanakan anggaran belanja sebesar Rp2,368 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2,201 triliun, belanja modal sebesar Rp155,831 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp11,809 miliar.

Atas nama Pemerintahan Kota Padang Wawako Ekos Albar menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepada para pimpinan dan anggota DPRD atas keras dan secara maraton membahas KUA PPAS APBD tahun 2024 dapat ditetapkan tepat waktu sebagaimana diatur dalam permendagri nomor 77 tahun 2020.

Usai mendengarkan penyampaian pendapat akhir disertai persetujuan dari sebanyak enam fraksi di DPRD Kota Padang, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan Perda No 12 tahun 2021 tentang Persetujuan Ranperda KUA-PPAS TA 2024 menjadi Perda KUA-PPAS TA 2024.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin itu, diikuti para Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota DPRD Kota Padang. Selain itu juga diikuti oleh Sekdako Padang Andree Algamar, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Kepala BPKAD Raju Minropa, unsur forkopimda, stakeholder terkait serta kepala OPD dan Camat se-Kota Padang.

(ADV)

Pos terkait