Syarat dan Cara Daftar Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2023, Dapatkan Bansos 3,6 Juta dari Pemprov DKI

Syarat dan Cara Daftar Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2023, Dapatkan Bansos 3,6 Juta dari Pemprov DKI
Syarat dan Cara Daftar Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2023, Dapatkan Bansos 3,6 Juta dari Pemprov DKI (foto: akın akdağ/ Pexels, Grafis: TopSumbar.co.id)

Topsumbar – Inilah informasi mengenai syarat dan cara daftar Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2023 agar bisa mendapatkan bantuan sosial 3,6 Juta dari Pemprov DKI.

KAJ adalah program bantuan sosial (bansos) dari Pemprov DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.

KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Segera Cair Rp1,2 Juta! Jadwal Penyaluran Dana Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 Tahap 2

Melansir Jakarta.go.id, bansos KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.

Jadi, penerima manfaat bansos KAJ bisa mendapatkan dana bantuan sebanyak Rp 3,6 juta per tahun.

Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

KAJ telah diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Syarat/Kriteria Penerima KAJ 2023

Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini kriteria penerima KAJ 2023 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

  • Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
  • Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
  • Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
  • Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:

  • Meninggal dunia;
  • Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
  • Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
  • Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Syarat Pencairan Dana KAJ 2023

Penyaluran dana KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak.

Pencairan dana KAJ akan diinformasikan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta dan bisa diambil dengan menyiapkan berkas berikut:

  • Membawa kartu tanda penduduk (KTP) orangtua (fotokopi dan asli);
  • Membawa kartu keluarga (KK) (fotokopi dan asli);
  • Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).

Cara Cek Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2023

Berikut adalah cara untuk mengecek status penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2023 secara online:

  • Kunjungi situs siladu.jakarta.go.id;
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Tekan tombol ‘Cek’;
  • Jika terdata, maka nama Anda akan muncul sebagai penerima KLJ Tahun 2023.

Laman Siladu.jakarta.go.id adalah situs yang dapat digunakan untuk mengecek Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.

Situs ini hanya dapat digunakan oleh mereka yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKD, salah satunya KAJ.

Sebagai informasi tambahan, pemberian dana KAJ dilakukan tanpa pungutan biaya apapun.

Apabila ditemukan permasalahan KAJ, laporkan melalui Call Center di nomor 021-4265225 atau melalui aplikasi WhatsApp 0821-11420717.

Jika menemukan anak yang membutuhkan bantuan KAJ namun tidak terdaftar atau menemukan kasus penyalahgunaan, informasikan hal tersebut secara tertulis kepada Lurah dan Petugas Pusdatin Jamsos.

Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara daftar Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2023 agar bisa mendapatkan bantuan sosial dari Pemprov DKI. Semoga bermanfaat.

(bQx)

Pos terkait