Cara Dapatkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 2023 dan Persyaratannya, Klaim Dana Bansos Rp900.000

Klaim Dana Bansos Rp900.000, Cara Mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 2023 dan Persyaratannya
Klaim Dana Bansos Rp900.000, Cara Mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 2023 dan Persyaratannya (foto: jakarta.go.id)

Topsumbar – Berikut informasi tentang cara mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 2023 dan persyaratannya agar dapat mengklaim dana bansos Rp 900.000.

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau KPDJ adalah salah satu program bantuan sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan mencegah kerentanan sosial.

Program ini sebagai upaya mendukung pemenuhan berbagai kebutuhan dasar dan kesejahteraan sosial bagi para penyandang disabilitas.

Bacaan Lainnya

Melansir jakarta.go.id, sejak diluncurkan pada 28 Agustus 2019 KPDJ telah dirasakan oleh ribuan penerima di seluruh wilayah DKI Jakarta.

“Dalam jangka panjang, KPDJ berdampak bagi peningkatan kualitas dan taraf hidup penyandang disabilitas agar bisa setara dan turut berkontribusi positif bagi masyarakat.”, dikutip Kamis (20/07/2023).

Baca juga: Cair di ATM dan Kantor Pos! Bansos PKH Tahap 3 Diterima Hari Ini Khusus Daerah Berikut

Penerima manfaat KPDJ 2023 akan menerima dana bantuan sebesar Rp300.000 setiap bulannya.

Dana bansos KPDJ yang dapat dicairkan di Bank DKI setiap tiga bulan sekali. Artinya penerima manfaat akan menerima bantuan sebesar Rp 900.000 per tahap pencairan.

Total dana bantuan yang diterima oleh penerima manfaat KPDJ dalam satu tahun adalah sebanyak 3,6 juta rupiah.

Maksud dan Tujuan Program KPDJ 2023

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Para Penyandang Disabilitas, KPDJ memiliki maksud dan tujuan:

  • Mencegah penyandang disabilitas dari risiko guncangan dan kerentanan sosial agar kelangsungan hidupnya terpenuhi;
  • Membantu penyandang disabilitas untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar dan mengakses pelayanan dasar secara wajar sesuai ketentuan;
  • Meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas; dan
  • Mewujudkan taraf hidup penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri serta bermartabat.

Baca juga: Pastikan Anda Masih Layak Terima Bansos PKH-BPNT Juli 2023, Klik Cekbansos.kemensos.go.id Sekarang!

Manfaat KPDJ bagi Penerima 

Sebagai upaya mewujudkan Jakarta yang inklusif khususnya bagi para penyandang disabilitas, selain menerima bantuan berupa uang tunai, penerima KPDJ akan menerima beberapa manfaat sebagai berikut:

  • KPDJ dapat berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI;
  • Akses gratis untuk menggunakan Transjakarta;
  • Mendapatkan subsidi pangan berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur di Jakgrosir;
  • Mendapatkan potongan harga belanja kebutuhan sehari-hari melalui debit ATM Bank DKI.

Syarat Penerima dan Pendaftaran KPDJ 2023

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penyandang disabilitas untuk merasakan manfaat dan mendapat dana bantuan KPDJ tahun 2023, yaitu:

  • Penyandang disabilitas berasal dari keluarga pra-sejahtera;
  • Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
  • Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id;
  • Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan supaya terdaftar dalam DTKS agar bisa mendapatkan dana bantuan KPDJ 2023, yaitu:

1. Mendaftar Secara Online 

Calon penerima bantuan KPDJ 2023 dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

2. Mendaftar Secara Offline (luring)

  • Calon penerima dana bantuan KPDJ 2023 dapat mendatangi kantor kelurahan dengan membawa dokumen asli salinan KTP dan KK.
  • Setelah mendaftarkan DTKS, data akan diusulkan dalam musyawarah kelurahan.
  • Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas penyandang disabilitas calon penerima manfaat sebagai penerima KPDJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.
  • Pendaftaran DTKS membutuhkan waktu diolah oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
  • Data yang telah diolah kemudian akan disampaikan, diverifikasi, dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.

Baca juga: Mantap Kali! 2 Bansos Ini Cair 3 Bulan Sekaligus Periode Juli, Agustus, September 2023, Cek Penerimanya

Cara Mencairkan Dana Bansos KPDJ 2023

Penerima manfaat KPDJ berhak untuk menerima dana bantuan yang didistribusikan secara berkala oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI. Adapun beberapa ketentuan pencairan KPDJ 2023 adalah sebagai berikut:

  • Dana dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali melalui ATM Bank DKI;
  • Penerima manfaat yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang yang dipercayakan dengan menyertakan KTP pemberi dan penerima kuasa;
  • Penerima KPDJ di bawah umur diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran.
  • Penerimaan dana KPDJ disarankan dilakukan melalui penarikan tunai di cabang atau ATM Bank DKI secara langsung. Penarikan melalui ATM bank lain akan dikenakan pemotongan biaya.

Beberapa peraturan yang mendasari program KPDJ, yakni:

  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Kesatuan Republik Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  • Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
  • Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial.

KPDJ merupakan komitmen dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewujudkan akses yang lebih luas bagi para penyandang disabilitas baik dari aspek sosial maupun ekonomi.

Sebagai kebijakan afirmatif, program KPDJ bertujuan mewujudkan Kota Jakarta yang ramah, aman, dan bermanfaat bagi seluruh warganya.

“Jakarta adalah milik semua, tidak terkecuali bagi para penyandang disabilitas yang layak dan berhak untuk merasakan berbagai pembangunan dan kesejahteraan sosial di Jakarta.”, tulis jakarta.go.id.

Demikianlah informasi tentang cara mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 2023 dan persyaratannya agar dapat mencairkan dana bansos Rp 900.000. Semoga bermanfaat.

(bQx)

Pos terkait