Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kajari Sijunjung Ungkapkan Kinerja

Topsumbar  – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH menjadi Inspektur Upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 pada Sabtu (22/7/2023) di Muaro Sijunjung.

Kajari Sijunjung Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH pada Upacara HBA ke-63, yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung Jln. Jenderal Sudirman No. 4, Muaro Sijunjung membacakan amanat Jaksa Agung ST Burhanudin.

“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus menjaga dan meningkatkan citra institusi, sehingga masyarakat merasakan kehadiran negara dalam setiap problematika hukum,” ungkap Adi Nuryadin Sucipto membacakan amanat Jaksa Agung.

Bacaan Lainnya

“”Penegakan Hukum Yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional,” diangkat menjadi tema yang diusung pada HBA ke-63 tahun ini”, sambungnya.

Selanjutnya Kajari Sijunjung Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH mengadakan press conference didampingi Kasubbag Pembinaan Syaiful, SH, Kasi Pidsus Fengki Andrias, SH, MH, Kasi Pidum Muhammad Juanda Sitorus, SH, MH, Kasi Datun Rulliff Yusanitra, SH, Kasi PBBBR Teguh Irawan, SH serta Kasi Intelijen Dian Affandi Panjaitan, SH yang akan segera wisuda Strata 2 di UMSU.

“Terkait program Keadilan Restoratif (Restorative Justice), selama triwulan satu 2023 sebanyak empat perkara telah diselesaikan dan tidak dilanjutkan ke pengadilan,” ungkap Kajari Sijunjung Adi menuturkan.

“Bahkan, kita juga menerapkan Restorative Justice Plus dengan melibatkan instansi terkait dalam merehabilitasi serta mengawasi, sehingga pelaku telah kembali ke keadaan semula,” tambahnya.

Berikut, “41 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) selama triwulan satu dan 50 SPDP pada triwulan dua,” lanjut Adi.

“Kemudian, pada Januari hingga Juli 2023 telah ditetapkan tiga orang tersangka “M”, “NP”, dan “RP” dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Silokek Tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021,” Adi meneruskan.

“Telah ditetapkan satu orang tersangka, “US” dalam kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan penyewaan alat berat di UPTD Alat Berat dan Peralatan pada Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 dan 2021,” ungkap Adi.

“Mengenai perkembangan rumah susun ASN, empat terdakwa pada empat perkara sedang disidangkan di PN Tipikor Padang dengan dugaan tindak pidana korupsi,” Adi membeberkan.

“Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga berhasil direalisasikan sebesar Rp. 188.561.996,- di Kejari Sijunjung,” tandas Adi.

“Dalam rangka pencegahan tindak pidana maupun restorative justice, Rumah Keadilan Restoratif akan diperbanyak lagi dan wali nagari akan kita bina nantinya,” demikian Adi menjawab pertanyaan media.

“Terimakasih atas kerjasama yang baik dari media selama ini, media adalah teman dalam perjalanan, karena itu berikanlah selalu saran dan kritik kepada kami sehingga kami kejaksaan baik lagi,” demikian Kajari Sijunjung Adi menutup press conference.

Rangkaian HBA 63 di Sijunjung diisi dengan jalan sehat, donor darah, anjangsana Purnaja, anjangsana Panti Asuhan Nurul Iman Tanjung Ampalu, siraman rohani Insan Adhyaksan, ziarah Taman Makam Pahlawan (TMP) Puspa Bangsa Pematang Panjang, serta ulang tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD).

Lebih menarik lagi, dibidang intelijen juga berhasil menunjukan kinerja positif.

Target satu tahun, berhasil dicapai dalam rentang waktu dua bulan berupa penerangan hukum, Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, PAKEM, serta Operasi Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan.

(AG)

Pos terkait