Hai Pelajar! Ini Alur Pencairan Dana Bantuan PIP Kemdikbud Juli 2023 dari SK Nominasi dan Pemberian

Hai Pelajar! Ini Alur Pencairan Dana Bantuan PIP Kemdikbud dari SK Nominasi dan SK Pemberian
Hai Pelajar! Ini Alur Pencairan Dana Bantuan PIP Kemdikbud dari SK Nominasi dan SK Pemberian (i;ustrasi: Topsumbar.co.id)

Topsumbar – Berikut adalah informasi mengenai alur pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Juli 2023, untuk pelajar yang masuk SK Nominasi dan SK Pemberian.

Bagi kamu yang termasuk dalam SK Nominasi atau SK Pemberian, dapat menyimak informasi penting berikut agar tidak gagal paham nantinya.

Apa perbedaan dari SK Nominasi dan SK Pemberian bagi penerima bantuan PIP?

Bacaan Lainnya

Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP memuat siswa yang belum mempunyai rekening SimPel aktif dan ditetapkan oleh Puslapdik sesuai tahun keputusan.

Sementara, SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya (sudah memiliki buku tabungan).

Menjelang masuk Tahun Ajaran Baru 2023/2024, cairnya dana bantuan PIP memang ditunggu oleh pelajar ataupun wali murid pada bulan Juli 2023 ini.

Dana bantuan tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pendidikan peserta didik agar dapat terus melanjutkan pendidikannya.

Melansir  instagram @SobatPIP, Rabu (13/07/2023), berikut adalah alur pencairan dana bantuan PIP Juli 2023.

Alur Pencairan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Juli 2023 SK Pemberian PIP:

1. Info SK

Siswa masuk dalam SK Nominasi Penerima PIP 2023. Informasi SK bisa didapatkan melalui sekolah/pemangku kepentingan atau siswa bisa melakukan pengecekan secara mandiri di laman SiPintar : pip.kemdikbud.go.id.

2. Aktivasi Rekening

Siswa yang masuk dalam SK-Nominasi PIP wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur. Setelah aktivasi, saldo masih Rp.0,-

3. SK Pemberian

Setelah melakukan aktivasi, siswa menunggu diterbitkannya SK pemberian oleh Puslapdik. Siswa diharapkan melakukan pengecekan secara berkala di laman SiPintar.

4. Pencairan Dana

Setelah SK Pemberian terbit, siswa datang ke bank penyalur untuk melakukan pencairan atau penarikan dana PIP dengan membawa Buku Tabungan dan Identitas Pengenal (penarikan dilakukan melalui teller) atau membawa Kartu Debit Instan (penarikan dilakukan melalui ATM).

Pos terkait