KPU Padang Panjang Tetapkan DPT Pemilu 2024, Okta : 43.482 Pemilih, Data Ini Sah Tidak Bisa Diubah

Topsumbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 43.482 pemilih.

Mengutip laman Kominfo Padang Panjang, penetapan jumlah DPT Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT untuk Pemilu 2024 yang digelar KPU Kota Padang Panjang, Rabu (21/6/2023) di Hall Lantai III Balai Kota Padang Panjang.

Rapat pleno itu dipimpin Ketua KPU Kota Padang Panjang, Okta Novisyah dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul, Forkopimda, kepala OPD terkait, ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, ketua Bawaslu Padang Panjang, PPK dan PPS Padang Panjang Barat dan Padang Panjang Timur, serta pimpinan partai politik.

Bacaan Lainnya

Okta menyampaikan, data ini telah sah ditetapkan untuk Kota Padang Panjang dan ini tidak bisa dikurangi maupun ditambahkan lagi. Dari 43.482 ini dari Padang Panjang Timur berjumlah 18.666 dan Padang Panjang Barat 24.816.

“Sebanyak 43.482 inilah DPT yang kita tetapkan bersama dan disaksikan partai politik, PPK, PPS untuk pemilih yang akan memilih di Kota Padang Panjang nantinya dan data ini tidak bisa diubah lagi,” tegasnya.

Meskipun nanti ada masyarakat Padang Panjang yang meninggal, sebut Okta, data tetap sama. Namun saat pemilihan nanti, akan dicoret KPU.

“Begitupun dengan orang yang pindah ke Padang Panjang mereka hanya mendapatkan tiga surat suara Pemilihan Presiden, DPD RI dan DPR RI,” tegasnya.

Sementara Wawako Asrul,  mengapresiasi dilaksanakannya Pleno Terbuka ini. Di mana pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan sejak KPU menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) pada 14 Desember 2022 lalu, maka panjangnya perjalanan menuju DPT ini akhirnya memasuki etape akhir, pada hari ini.

Dikatakan Asrul, data pemilih dalam pemilu menjadi sangat penting, karena tanpa data tidak akan ada pemilu dan dari data inilah nanti akan berhubungan dengan semua divisi.

Begitu pun dari data pemilih akan didapat jumlah TPS. Dari jumlah TPS yang telah terbentuk akan menjadi dasar dalam menentukan jumlah KPPS dan logistik yang harus di siapkan di tiap TPS.

“Dari data pemilih inilah, menjadi dasar pencetakan surat suara dan menjadi jaminan hak suara warga negara terpenuhi,” katanya.

Kemudian sebut Asrul, sebagaimana diketahui, pemilu adalah wujud kedaulatan warga negara Indonesia. Dan penyusunan DPT merupakan salah satu proses kedaulatan rakyat tersebut.

“Menjadi harapan kita bersama pelayanan KPU terkait hak pilih masyarakat Kota Padang Panjang dapat terus dimaksimalkan sampai proses pindah memilih hingga H-7 hari pemungutan suara nanti,” sebutnya.

(AL)

Pos terkait