Diketahui Kembali Beraksi, Seorang Residivis Curanmor Di Agam Diringkus Polisi

Agam | Topsumbar – Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam berhasil meringkus RN (40), seorang residivis curanmor yang diketahui kembali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Agam.

RN ditangkap pada Jum’at (5/5/2023), sekira pukul 04.00 WIB dikediamannya di Limau Abuang, Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim Batiti, dalam keterangan tertulis diterima Topsumbar.co.id dari Sub Humas polres Agam, Bripka Riqul, Jum’at (5/5/23) membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebut RN ditangkap karena diketahui kembali melakukan aksi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor pada Minggu 16 April 2023 sekira pukul 15.00 WiB bertempat di Batu Tigo, Jorong Sigiran, Nagari Tanjung San,i Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

“Dari hasil penyelidikan intensif dan berkat bantuan informasi masyarakat sekitar, Alhamdulilah RN berhasil kita tangkap,” ujar Efrian sembari menyebutkan dugaan tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 34 / IV / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES AGAM/ POLDA SUMBAR, tanggal 16 April 2023,

Saat penangkapan dilakukan dari tangan RM, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nopol BA 3312 TW dan 1 buah kunci leter T.

“Atas perbuatannya RM dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Ke – 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terang Efrian.

(AL)

Pos terkait