Cek Rekening! Dana KJP Plus 2023 Tahap 1 Sudah Mulai Dicairkan, Simak Syarat dan Nominalnya

KJP Plus Tahap 1 Mei 2023.
KJP Plus Tahap 1 Mei 2023. (Foto: Instagram @upt.p4op)

Topsumbar – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang selalu ada tiap tahun, kembali dicairkan lagi ke penerima pada 2023 ini dengan tahap 1.

Informasi yang beredar, dana KJP Plus tahap 1 ini sudah mulai dicairkan di akhir Mei 2023. Anda bisa cek rekening masing-masing penerima.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Mei 2023.”

Bacaan Lainnya

Pada postingan tersebut, dijelaskan bahwa jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 terdiri dari sebanyak 664.936 peserta didik.

Seperti diketahui, dana KJP Plus ini disalurkan melalui rekening Bank DKI. Silakan cek rekening untuk memastikan uangnya sudah masuk.

Diketahui, KJP Plus Tahap 1 pada 2023 menjadi program pertama tahun ini, dimana realisasinya untuk memberikan akses bagi warga pelajar yang tidak mampu.

Baca juga: Cair Juni 2023? Cek Data Penerima Bansos Tahap 4 BPNT, PKH dan PBI JK, Berikut Syaratnya

Programnya memberi kesempatan agar pelajar tidak mampu akan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta, dengan harapan berdampak positif.

Di antaranya dapat meningkatkan akses bagi anak 6-21 tahun untuk memperoleh pendidikan layak, meringankan beban finansial dan mencegah kemungkinan putus sekolah.

Selain itu, program KJP Plus diharapkan juga mendorong siswa agar memperoleh pencapaian partisipasi pendidikan dengan meningkatkan kesiapan dalam kesetaraan jenjang pendidikan.

Apabila kamu atau tetangga sekitarmu, ingin mendapatkan bantuan serupa, ketahui beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi hingga nominal yang diberikannya.

Syarat dan Ketentuan Penerima KJP Plus

Terkait kriteria penerima, semua pelajar dari sekolah dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) boleh menerima bantuan yaitu mereka yang dinyatakan tidak mampus.

Di mana penghasilan orangtua mereka tidak mencukupi untuk sang anak memperoleh kelayakan pendidikan, mencakup pemenuhan seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Pos terkait