PMII Sumbar : Padang Tanpa Wakil Wali Kota, Kepentingan Politik atau Kepentingan Rakyat?

Iko Juhansyah Sekretaris Umum PMII Sumatera Barat

Padang | Topsumbar  – Kehadiran seorang wakil dalam sebuah sistem pemerintahan merupakan hal yang sangat penting. Selain membantu meringankan beban pimpinan, pun dapat bertukar pikiran dan berdiskusi terkait masalah yang sedang dihadapi. Tanpa adanya wakil, maka ketua akan sukar membagi pikiran, waktu dan tenaganya untuk mengurus begitu banyak hal yang mendesak dan program ke depannya.

Terhitung sejak April 2021, Wali Kota Padang tak mendapatkan wakil karena walikota yang semula naik menjabat sebagai Gubernur Provinsi Sumatera Barat, secara otomatis dalam sistem pemerintahan maka wakil sebelumnya naik menjadi Wali Kota Padang.

Namun permasalahannya wakil dari wali kota sendiri sukar untuk menentukannya. Tuntutan demi tuntutan terus ditayangkan namun nyatanya masih belum menemui titik terang. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) pun sudah mengusulkan calonnya, namun masih belum disepakati.

Bacaan Lainnya

Sejak dilantiknya Hendri Septa sebagai Walikota Padang menggantikan Mahyeldi Ansharullah yang diangkat menjadi Gubernur Provinsi Sumatera Barat sejak 25 Februari 2021 lalu, banyak masyarakat yang menyorot kursi Wakil Wali Kota Padang sudah lama kosong.

Hendri Septa resmi dilantik menjadi Walikota Padang oleh Gubernur Mahyeldi pada Rabu, 7 April 2021. Terhitung sejak tanggal itu, kursi Wakil Wali Kota Padang mengalami kekosongan hingga saat ini.

Sementara partai pengusung Mahyeldi-Hendri Septa, yaitu PAN dan PKS, sudah memasukan nama kepada Walikota Padang Hendri Septa agar diproses dan dilanjutkan ke DPRD Kota Padang. Diketahui, PAN sudah sejak lama memasukan nama Calon Wakil Walikota, yaitu Elkos Albar. Penetapan nama Ekos Albar ini tertulis dalam surat nomor : PAN/A/KU-SJ/132/I/2022 tentang persetujuan nama calon Wakil Walikota Padang dari PAN tertanggal 31 Januari 2022.

Sedangkan, PKS mengusulkan nama Hendri Susanto, berdasarkan surat nomor 135/K/AC.11-PKS/1444 tanggal 8 Oktober 2022 kepada Walikota Padang perihal pengusulan nama bakal calon pergantian antar waktu Wakil Walikota Padang sisa masa jabatan tahun 2022-2023.

Apa yang menyebabkan sampai saat ini kursi Wakil Walikota Padang masih kosong? Itu menjadi tanda tanya publik dan sorotan berbagai pihak. Sementara saat ini kondisi Kota Padang sangat membutuhkan wakil walikota untuk bekerja maksimal hingga 2024 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Sumatera Barat  menanggapi bahwa Kota Padang saat ini sangat membutuhkan wakil walikota. Iko Juhansyah selaku Sekretaris Umum PMII Sumbar menilai bahwa hal tersebut justru harus menjadi prioritas wali kota saat ini. Pengusulan dan pelantikan wakil wali kota harus diselesaikan secepat mungkin, karena kehadiran wakil wali kota akan sangat berdampak pada pembangunan dan pelayanan daerah.

“Sudah lebih dari satu tahun kota Padang tidak punya wakil wali kota, sejak April 2021 sampai sekarang masih belum disepakati. Padahal kehadiran wakil adalah hal yang sangat penting sekali, apalagi dalam sebuah sistem pemerintahan,” ujarnya, baru-baru ini.

Iko menilai dari perspektif organisasi mahasiswa, kehadiran wakil tak hanya sebagai pembantu wali kota, namun cerminan bahwa pemerintah serius dengan rencana dan visi misinya.

“Kami di PMII secara berkala terus mendesak pemerintah agar masalah ini cepat terselesaikan. Kemarin sudah ada dua nama dari PKS dan PAN, namun sampai sekarang masih diam-diam saja. Hal ini tentu tak lepas dari kepentingan politik juga, tapi di atas semua itu ada kepentingan yang jauh lebih penting lagi, kepentingan rakyat. Makanya status dari wakil itu sangat penting karena untuk mengurus kota Padang ini tak cukup dengan wali kota saja, harus ada wakil yang mendampinginya,” lanjut sekretaris PMII tersebut.

Lebih lanjut Iko menjelaskan bahwa kita semua harus menekan ego dan memikirkan kepentingan rakyat dari pada kepentingan partai dan golongan. Karena waktu yang tersisa masih cukup panjang yaitu hingga tahun 2024 nanti.

“Lucu saja rasanya wakil wali kota sudah sampai satu tahun namun masih belum ditetapkan, saya rasa ini yang harus segera dicarikan solusinya, badan legislatif dan eksekutif harus bekerjasama untuk menyelesaikan permasalahan ini, disamping yang telah saya sebutkan tadi, kesampingkan ego masing-masing terlebih dahulu dan lihatlah kepentingan rakyat,” tutupnya.

(Ha)

Pos terkait