Lagi, Satres Narkoba Polres Padang Panjang Tangkap Tiga Orang Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Padang Panjang | TopSumbar – Polres Padang Panjang kembali menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Minggu, 16 Oktober 2022.

Menurut Paur PIDM Humas polres Padang Panjang, Bripka Ciputra melalui keterangan tertulis di terima Topsumbar.co.id, Rabu (19/10), Ketiga terduga pelaku masing masing berinisial RI (29th), RN (32 th) dan MR (38 thn) ditangkap di tempat terpisah.

“RI dan RN ditangkap di kelurahan Koto Panjang, kecamatan Padang Panjang Timur dan MR ditangkap di Jorong Tigo Suku, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar,” tulis Ciputra.

Bacaan Lainnya

Adapun kronologis penangkapan ketiga terduga pelaku, tutur Ciputra bermula dari informasi yang diterima polisi pada Minggu (16/10), bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pos ronda di kelurahan Koto Panjang, kecamatan Padang Panjang Timur, kota Padang Panjang oleh terduga pelaku RI dan RN.

“Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Bapak Kapolres memerintahkan langsung Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama untuk melakukan penangkapan,” tuturnya.

Lanjut, diterangkan Ciputra, setelah dilakukan pengintaian di sekitar pos ronda kelurahan Koto Panjang, polisi menemukan dua orang terduga pelaku yaitu RI dan RN sedang berada di pos ronda tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap RI dan RN, polisi kemudian melakukan penggeledahan di tubuh kedua terduga pelaku dan polisi menemukan tiga paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang diakui MR bahwa itu miliknya,” terangnya.

Kemudian, sebut Ciputra, dari keterangan RI dan RN berselang satu jam kemudian atau pukul 22,45 WIB polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap MR yang sedang berada di dalam sebuah mobil yang parkir di depan rumahnya di Jorong Tigo Suku, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

“Dari tangan MR polisi mengamankan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu beserta timbangan dan alat hisap sabu. Kepada petugas MR pria asal daerah Pantai Cermin kelahiran 1984 ini mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya,” sebut Ciputra sembari mengatakan
MR beserta barang bukti di bawa ke mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.

Terakhir disebutkan Ciputra, Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan penangkapan ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh jajaran satres narkoba ini merupakan berkat informasi dari masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar- besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mambantu kami dalam mengungkap kasus narkotika di kota serambi mekah ini,” tutupnya.

Sebelumnya, jajaran Satres Narkoba polres Padang Panjang juga berhasil menangkap sejumlah terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

(AL)

Pos terkait