Terbukti Sebagai PSK, Wanita ini Dikirim Satpol PP Padang ke Panti Andam Dewi

Padang | Topsumbar – Satu Orang perempuan akhirnya dikirim oleh Satpol PP Kota Padang ke Panti Rehabilitas Andam Dewi Solok. Pada Selasa malam (30/08/2022).

Diketahui wanita ini terjaring petugas pada selasa pagi di salah satu lokasi penginapan yang ada di Kota Padang. Tidak hanya wanita ini empat orang yang diduga melakukan perbuatan maksiat juga di amankan dalam razia pekat tersebut.

Dari hasil pemeriksaan oleh Pegawai Penyidik Negri Sipil (PPNS) kepada mereka yang terjaring ini, penyidik berhasil mengungkap bahwa salah seorang dari mereka memang berprofesi menyimpang penjajah tubuh sebagai pemuas nafsu para lelaki hidung belang.

Bacaan Lainnya

“Wanita ber inisial (NP) 23 tahun, di sinyalir serta terbukti sebagai PSK dari hasil ungkapan serta dari pertanyaan – pertanyaan yang dilakukan oleh penyidik. Dapat di sampaikan bahwa ia melakoni sebagai Penjaja Sex Komersial (PSK) dengan tarif Rp. 500 ribu hingga Rp. 750 ribu rupiah sekali kencan. Adapun aksi wanita ini dalam mencari pelanggan mengunakan aplikasi michat” jelas Syafnion kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah.

Lebih lanjut Syafnion menjelaskan, Sesui arahan dari pimpinan kita lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, untuk pembinaan lebih lanjut, NP kita kirim ke Andam Dewi Solok.

Sementara itu empat orang lainnya dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Kota Padang sesuai aturan berlaku.

“Mereka kita bina bersama pihak keluarga dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat merusak kehormatan rumah tangga mereka”tutup Syafnion. (HT)

 

Dapatkan update berita pilihan seputar Sumatera Barat hari ini dari Topsumbar.co.id. Mari bergabung di Grup Whatsapp “TOPSUMBAR|Media Online”, caranya klik link https://chat.whatsapp.com/HIjz25fqv3j6AguRPbSoeT, kemudian join. Anda harus install aplikasi Whatsapp terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait