Dispangtan Padang Panjang Gelar Vaksinasi Rabies Massal

Padang Panjang | Topsumbar – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) kota Padang Panjang lewat UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) menggelar vaksinasi rabies secara massal.

Vaksinasi rabies massal ini digelar sepanjang Agustus 2022 tanpa dipungut biaya alias gratis untuk masyarakat Kota Padang Panjang yang punyai hewan peliharaan penular rabies.

Vaksinasi rabies massal itu mempunyai tujuan untuk mewujudkan Kota Padang Panjang yang bebas rabies.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dispangtan, Ade Nefrita Anas, M.P, dilansir Topsumbar.co.id berasal dari laman Kominfo Padang Panjang, Senin (1/8).

Ade menyebutkan, vaksinasi rabies massal tahun 2022 ini bakal dilaksanakan di 16 kelurahan yang tersedia di Kota Padang Panjang.

“Tahun pada mulanya sewaktu masih pandemi Covid-19 pelaksanaan vaksinasi rabies massal ini dilaksanakan per-cluster (door to door). Namun, sekarang pihaknya bakal merubah bersama dengan mendirikan beberapa pos di tiap-tiap kelurahan yang mendapat jadwal vaksinasi,” kata Ade.

Adapun tekhnisnya, lanjut Ade, pihaknya lebih-lebih dahulu bakal informasikan kepada RT dan kelurahan dan nanti tiap kelurahan bakal ditentukan di mana pos layanan vaksinasi rabies ini.

“Setidaknya tersedia empat pos layanan yang kita sediakan nanti di tiap kelurahan,” ungkapnya.

Sehubungan bersama dengan itu, Ade mengimbau seluruh masyarakat yang membawa hewan penular rabies (HPR), layaknya anjing, kucing dan kera untuk segera membawa hewan peliharaannya sesuai jadwal dan tempat-tempat yang sudah ditetapkan RT masing-masing. Sehingga pelaksanaan vaksinasi rabies massal mampu dilaksanakan semaksimal mungkin.

“Bagi HPR layaknya anjing liar dan tidak bertuan bakal dilaksanakan pengamanan atau eliminasi oleh petugas dan masyarakat tidak berhak untuk menuntut rubah rugi. Hal ini mampu dilaksanakan jikalau sudah tersedia surat berasal dari kelurahan yang bersangkutan,” terang Ade.

Ditambahkannya, tertentu hewan liar lebih-lebih dahulu bakal diamankan dan dikarantina di puskeswan sepanjang tiga hari.

“Kalau sesungguhnya tidak tersedia pemilik, maka bakal dieliminasi oleh petugas. Namun sebelum itu wajib tersedia surat berasal dari kelurahan bahwasannya hewan selanjutnya sesungguhnya serius liar tanpa tersedia pemiliknya. Hal ini dilaksanakan supaya tidak berjalan hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Terakhir Ade menegaskan, bagi masyarakat yang ingin hewannya divaksinasi tetapi berhalangan ada pada jadwal yang sudah ditentukan, mampu dijadwal tempat lain atau juga mampu mampir segera ke puskeswan.

“Semua layanan vaksinasi rabies ini gratis atau tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegasnya.

Pos terkait