Pertama di Sumbar, Bawaslu Agam dan Pemkab Agam Tandatangani Nota Kesepakatan

Agam | Topsumbar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam dan Pemerintah Kabupaten Agam menandatangani Nota Kesepakatan Tentang Penguatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Agam, Rabu (06/03/2022), bertempat di aula kantor Bupati Kabupaten Agam.

Penandatangan nota turut disaksikan langsung oleh 16 (enam belas) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Agam.

Dilansir dari siaran pers Diskominfo Kabupaten Agam, penandatangan Nota Kesepakatan itu merupakan penandatangan Nota Kesepakatan pertama di Sumatera Barat antara Pemerintah Daerah dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bacaan Lainnya

Disebutkan penandatanganan Nota Kesepakatani bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bawaslu Kabupaten Agam serta peran Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, untuk Penguatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Agam.

Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys mengungkapkan Nota Kesepakatan ini adalah bentuk upaya yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Agam untuk meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dalam pengembangan pengawasan partisipatif dan memaksimalkan aktifitas pengawasan di Kabupaten Agam.

“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam melakukan pencegahan adalah melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait. Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya penguatan pelaksanaan tugas-tugas serta fungsi pengawasan dari Bawaslu,” ungkap Elvys.

“Selain itu, tugas – tugas Pengawasan bukan hanya menjadi beban Bawaslu tetapi juga ada peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat (Pengawasan Partisipatif)” tambah Elvys.

“Dengan penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan pengawasan partisipatif di Kabupaten Agam dapat dimaksimalkan mengingat luasnya wilayah Kabupaten Agam ” tuturnya.

“Kami berharap kepada OPD terkait dapat bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Agam dalam kegiatan-kegiatan yang ada untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis”, imbuhnya.

Sementara itu Bupati Kabupaten Agam, Andri Warman mengapresiasi langkah yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Agam yang telah menginisiasi pelaksanaan Nota Kesepakatan ini. Menurutnya peran Bawaslu sangat penting dalam memberikan pemahaman politik kepada masyarakat terutama dalam hal pengawasan pemilu dan pemilihan.

”Terimakasih kepada Bawaslu Kabupaten Agam atas terlaksananya Nota kesepahaman ini dalam upayanya melakukan penguatan Pengawasan serta penguatan partisipasi masyarakat, dikarenakan ini adalah bagian dari kita membangun kecerdasan dan pendidikan politik kepada masayarakat” tutur Bupati.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Agam selalu berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu dan KPU. Berharap ada kerjasama nantinya antar 3 (tiga) lembaga ini sehingga Pemilu/Pemilihan di Kabupaten Agam dapat berjalan baik”, pungkas Bupati.

Dalam kata penutup sambutan, Bupati Agam mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan ini akan dilaksanakan perjanjian kerjasama dengan 16 (enam belas) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Agam, yang memiliki peranan dan hubungan kerja dengan pelaksanaan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Agam.

(AL/Rel)

Pos terkait