Mendagri Terbitkan SE Pelarangan Bukber dan Open House Lebaran

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadhan dan kegiatan open house/halal bihalal pada hari raya idul fitri 1442 Hijriyah.

SE nomor : 800/2784/SJ tertanggal 4 Mei 2021 tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Diterangkan Mendagri Tito, mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan idul fitri 1441 H / Tahun 2020 yang lalu serta pasca libur natal dan tahun baru 2021.

Perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan ramadhan 1442 H/ Tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat, dan pasca hari raya idul fitri 1442 H/Tahun 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diminta kepada saudara Gubernur/Bupati/Wali Kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

1. Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama bulan ramadhan 1442 H/Tahun 2021.

2. Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka hari raya idul fitri 1442 H/Tahun 2021.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” bunyi pernyataan Mendagri Tito pada bagian penutup SE yang di share Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman Rizal di WAG Sumbar Dalam Online, Selasa (4/5), pukul 17:31 WIB juga diterima Topsumbar.co.id

(Red)

Pos terkait