Polda Metro Jaya Tangkap Ridho Roma Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Ridho Roma

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Roma dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir ekstasi. Ridho ditangkap di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (04/02/2021).

“Dia memesan melalui transfer, sekarang kita masih dalami barang haram di dapat itu dari mana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang dilansir dari Republika.co.id, Selasa (09/02/2021).

Tapi selama sampai di Jakarta, Ridho belum pernah menggunakan. “Karena baru saja memesan,” ungkapnya lagi.

Bacaan Lainnya

Kepada petugas, Ridho mengaku baru sekali mengonsumi barang haram tersebut saat berada di Bali dan kembali memesan kepada pemasok yang tengah dikejar petugas.

Menurut Yusri, saat dilakukan penangkapan terhadap Ridho, petugas langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan hasilnya positif amfetamin yang bisa ditemukan dalam pil ekstasi.

Ridho Rhoma (RR) dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 miliar. Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

(Red)

Pos terkait