Madra Indriawan Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Solok, PAW Jon Firman Pandu Fraksi Gerindra

DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, pada hari Kamis, 03 Desember 2020, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD (Renaldo Gusmal, SE) dan dihadiri Bupati Solok yang diwakili oleh Sekda (H. Aswirman, SE, MM) serta Wakil ketua DPRD (Lucki Efendi) beserta Anggota DPRD Kab Solok. Kemudian dihadiri juga Forkopimda, Sekwan (Suharmen) dan Kepala SKPD Pemkab Solok serta para undangan lainnya.

Pada acara Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Solok tahun 2020 tersebut, Bupati Solok yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Aswirman, SE, MM dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Solok mengucapan selamat kepada Sdr. Madra Indriawan, SH, atas dilantiknya Saudara sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok Pergantian Antar Waktu dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) yang baru saja diresmikan, dengan harapan semoga dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.

Bacaan Lainnya

Dan kepada Sdr. Jon Firman Pandu anggota DPRD yang digantikan, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tingginya- tingginya, atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan, selama menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Solok. Semoga Allah SWT mencatatnya sebagai amal, dan menjadi ladang pahala bagi Saudara di sisiNya kelak.

Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD, lanjut H. Aswirman, merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Solok, dan sebagai anggota dewan yang baru, tentunya perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dewan. Dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota dewan, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dalam hal ini, DPRD mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Sedangkan tugas dan berwenang DPRD adalah membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD dan memiliki kewenangan lain yang diatur dalam perundangan-undangan.

Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dengan demikian, saya berharap agar DPRD dan stakeholder dapat bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok, karena berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Solok, terutama pada pelaksanaan program pembangunan.

Terakhir, Bupati Solok melalui Setda menyampaikan kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten ini, saya berharap dapat menjaga suasana yang selama ini kondusif dan terus waspada terhadap segala macam ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang menghambat pelaksanan pembangunan dalam usaha kita bersama mewujudkan Kabupaten Solok menjadi kabupaten terbaik.

(Andar MK)

Pos terkait