Jubir Covid-19 Pemkab Solok, Syofiar Syam Menerangkan SE Satgas Penanganan Covid-19 RI

Sehubungan dengan perkembangan dan demi memutus rantai penyebaran covid-19 di Negara Republik Indonesia, Satuan tugas penanganan covid-19 RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada tanggal 19 Desember tahun 2020, Nomor Tiga tahun 2020 tentang protocol kesehatan perjalanan orang (masyarakat) selama libur Hari Raya Natal dan penyambutan tahun baru 2021 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), baik di pusat maupun di daerah di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam surat edaran pada tanggal 19 Desember tahun 2020, Nomor 3 tahun 2020 tersebut, di jelaskan oleh Kabag Humas Pemkab Solok, Jubir covid-19 Syofiar Syam, S. Sos, M. Si, ia menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang di sebutkan di Surat Edaran tersebut sesuai dengan protocol kesehatan covid-19, yakni bagi pelaku atau masyarakat yang melakukan perjalanan dalam Negeri harus mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Bacaan Lainnya

3. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

4. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

5. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran Iokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

6. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.

7. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.

8. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

9. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;

10. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, Juru Bicara covid-19 Kabupaten Solok, Syofiar Syam mengatakan bahwa Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Andar MK)

Pos terkait