KI Sumbar Gelar Sidang Sengketa Informasi Pertanahan Antara Syahrial dan BPN Kabupaten Solok

Komisi Informasi Sumbar menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi pertanahan antara Syahrial dan BPN Kabupaten Solok, Senin (16/11/2020).
Komisi Informasi Sumbar menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi pertanahan antara Syahrial dan BPN Kabupaten Solok, Senin (16/11/2020).

Kaum Malayu Gantiang Jorong Batukarak Nagari Dilam yang dikuasakan kepada Syahrial dan Erma Nova resmi melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Syahrial dan Erma Nova sebagai pemohon telah menjalani sidang, Senin (16/11/2020) dengan agenda ajudikasi dan mediasi terkait sengketa informasi publik dengan nomor sengketa 10X/KISB-PS/2020.

Sidang dengan agenda pemeriksaan awal tersebut diketuai oleh Noval Wiska sebagai ketua Majelis, Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari sebagai anggota.

Sidang ajudikasi perdana dengan agenda men cek pemeriksaan awal terkait keabsahan berkas untuk proses selanjutnya antara pemohon yakni Syahrial dan termohon atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Solok berjalan lancar. Namun pihak BPN Kabupaten Solok belum bisa memberikan keterangan dan mengikuti sidang dikarnakan belum membawa surat kuasa dari instasi terkait.

Bacaan Lainnya

“Untuk menjalani sidang antara pemohon dan termohon yang dibutuhkan adalah KTP atau surat kuasa bagi termohon dari kantor pertanahan Kabupaten Solok, Komisi Informasi belum bisa memberikan izin kepada termohon yakni BPN Kabupaten Solok untuk menjalani sidang karena belum memenuhi legal standing seperti yang diperintahkan undang-undang maupun Peraturan KI nomor 1 tahun 2013,” terang Ketua Majelis saat sidang berlangsung.

Komisi Informasi Sumatera Barat memutuskan permohonan sengketa informasi pertanahan tersebut agar ditanggapi pihak Kantor BPN Kabupaten Solok dan memberikan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT). Ketua Majelis mengatakan bahwa SKPT bukan informasi yang dikecualikan tapi bisa diberikan kepada siapa saja asal jelas nama dan nomor sertifikat siapa pemilik tanah tersebut.

“Kita minta pihak BPN Kabupaten Solok menanggapi informasi yang disampaikan oleh pemohon serta membawa surat kuasa pada sidang selanjunya. BPN Kabupaten Solok agar memberikan SKPT kepada pemohon untuk proses mediasi nantinya,” ungkap Noval Wiska.

Sebelumnya, Kaum Malayu Gantiang Jorong Batukarak Nagari Dilam sudah dua kali menyurati BPN Kabupaten Solok agar memberikan data dan informasi mengenai penerbitan sertifikat tanah atas nama MARNIS nomor 03.08.06.05.1.00351 di Jorong Kapalo Koto Nagari Dilam.

Merasa tidak puas dengan jawaban BPN Kabupaten Solok yang menolak memberikan data dan informasi, Syahrial dan Erma Nova melaporkan sengketa informasi pertanahan tersebut ke Komisi Informasi Sumbar pada September lalu.

Syahrial didampingi Erma Nova mengatakan bahwa sengketa tanah yang sedang dihadapinya itu bermula sejak 2014 lalu. Ia dan Kaum Malayu Gantiang selalu gigih mendatangi BPN Kabupaten Solok menggugat penerbitan sertifikat tanah yang diusulkan Marnis.

Ia menegaskan bahwa tanah yang disengketakan tersebut merupakan tanah pusako tinggi dan tidak untuk diperjualbelikan.

“Kami sudah menggugat BPN Kabupaten Solok sejak 2014 lalu. Setiap ada permohonan selalu kami gugat. 2019 sertifikat dikeluarkan oleh BPN dan terjadi jual beli tanah di Jorong Palokoto oleh pihak Marnis kepada Yosep Ilham. Itu adalah perbuatan melawan hukum, dan kami tidak terima tanah pusako diperjualbelikan seperti ini,” ungkap Erma Nova usai sidang.

Usai menjalani sidang di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Syahrial dan Erma Nova mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk konsultasi dan meminta pendampingan hukum. (Ha)

 

Pos terkait