Perda AKB Disosialisasikan di Pasar Raya Padang

Guna memutus mata rantai Covid-19 di Sumatera Barat. Tim V sosialisasi Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar Bustavidia, sosialisai tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 dengan melibatkan semua pihak dan peran aktif masyarakat.

“Perda ini juga memberi kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah. Khususnya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid 19,” kata Bustavidia di Balaikota Padang, Kamis (08/10/2020).

Bacaan Lainnya

Perda AKB yang diterapkan memuat tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah.

Bustavidia menjelaskan penerapan perda ini tentunya diharapkan adanya kontribusi dari Pemko Padang dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Dalam sosialisasi tersebut selaku Koordinator Wilayah V, Bustavidia menyerahkan buku Perda AKB kepada Plt Walikota Padang Endri Septa.

Pada kesempatan itu Endri Septa menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota Padang mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditengah-tengah masyarakat. Hal ini dilakukan sebelum penerapan berbagai sanksi dalam Perda provinsi tersebut.

Pemko Padang akan menerapkan sanksi Perda AKB, karena telah melakukan sosialisasi di daerah Kecamatan, Kelurahan dan bahkan disetiap tempat-tempat keramaian.

“Selama ini kita lakukan secara persuasif. Saya tidak ingin ada warga Kota Padang terkena sanksi karena tidak mematuhi protokol kesehatan. Tapi kalau masih membandel kita akan tetap lakukan sanksi sesuai Perda AKB,” ucap Endri Septa, Kamis (8/10/2020).

“Meski masyarakat kita melakukan hal yang produktif demi ekonomi, namun kita imbau tetap mematuhi protokol kesehatan. Kita berharap Kota Padang kembali ke zona hijau secepatnya,” paparnya.

Sosialisasi digencarkan di sejumlah tempat seperti pusat kuliner, tempat nongkrong anak muda dan sejumlah tempat keramaian lainnya.

“Kita mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Apalagi angka positif Covid-19 di Kota Padang terus meningkat,” paparnya.

Kemudian Tim V bersama Forkopimda Kota Padang, OPD Pemko Padang dan stakeholder terkait langsung kelapangan menuju Pasar Raya Padang, dengan membagi masker sebanyak 3600 buah dan 250 leaflet. Masker diutamakan dibagikan kepada pedagang dan pengunjung yang tidak menggunakan masker, serta memberitahukan substansi Perda No. 6 th 2020.

(Hms)

Pos terkait