Pemkab Solok Mulai Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Pemerintah daerah Kabupaten Solok bersama pemerintah kabupaten walikota se Sumatera Barat mengikuti acara vidcon dengan Pemprov Sumbar
Pemerintah daerah Kabupaten Solok bersama pemerintah kabupaten walikota se Sumatera Barat mengikuti acara vidcon dengan Pemprov Sumbar

Pemerintah daerah Kabupaten Solok bersama pemerintah kabupaten/walikota se-Sumatera Barat mengikuti acara vidcon dengan Pemprov Sumbar dalam rangka Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada hari Jumat, 11 September 2020 di Rumah Dinas Bupati Solok (Guest House) Arosuka.

Acara Vidcon tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Prof. Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit serta dihadiri juga oleh Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat, turut hadir juga Kapolda Sumbar, Danrem, Kejati, Kepala Satpol-PP, Kabinda, Pengadilan Tinggi Negeri, DPRD Provinsi Sumbar dan Forkompinda serta SKPD se-Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Kemudian acara vidcon dari pemerintah daerah kabupaten Solok dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dan Kapolres Solok Arosuka AKBP. Azhar Nugroho serta Sekretaris Daerah Kabupaten Solok H. Aswirman, SE, MM, turut hadir juga Wakil Ketua DPRD Kab. Solok Lucky Efendi dan Kepala Inspektorat Hermantias serta Kalaksa BPBD Armen AP, Kadis Kesehatan dr. Maryeti Marwazi, Mars, kemudian hadir juga Kabag Kesra Ahpi Gusta Tusri SSTP dan Kabag Humas Syofiar Syam, S.Sos, M.Si, PLT Kakan Kesbangpol Riswanto serta Sekretaris Satpol-PP.

Pada acara Vidcon Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pengendalian dan pencegahan Covid-19 di daerah Sumatera Barat dengan Pemerintahan Sumbar tersebut terdapat beberapa kesimpulan, yaitu mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di setiap Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, karena Perda tersebut dapat menjadi referensi untuk penegakan kedisiplinan protokol kesehatan agar masyarakat bisa terhindar dari penularan Covid 19.

Kemudian, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat ini, merupakan Perda pertama di negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, Perda merupakan langkah alternatif untuk mendisiplinkan masyarakat dengan adanya peningkatan dari sanksi administratif menjadi sanksi denda dan pidana, dengan harapan bisa memunculkan efek jera terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terkait dengan Perda pendisiplinan dari penularan Covid-19 ini, harapan lain, masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan tanpa ada pengecualian.

Melalui Perda ini diharapkan juga kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut aktif dalam mengedukasi maupun mensosialisasikan kepada masyarakat, selanjutnya agar mengkoordinasikan serta bekerja sama dengan pihak penegak hukum untuk penegakan disiplin dengan melakukan pembentukan tim di lapangan.

Seterusnya, bagi yang melanggar Perda ini akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif dan sanksi pidana dengan ketentuan secara formal dan prosedural yang dilakukan secara bertahap.

Untuk sanksi administratif dan pidana dibagi menjadi 2 (dua) bagian, ada untuk perorangan dan kelompok, sanksi administratif perorangan seperti tidak memakai masker yakni membersihkan fasilitas umum dan di denda uang sebanyak Rp 100.000, Kemudian, mereka yang tidak karantina dikenakan sanksi daya paksa polisional (penjemputan paksa) dan denda sebesar Rp500.000.

Kemudian, untuk sanksi admistratif penanggung jawab seperti restoran, hotel, SKPD dan di tempat-tempat wisata, bagi pengunjung yang tidak pakai masker akan diberikan teguran lisan, tertulis, denda Rp 500.000, pembubaran kegiatan, penghentian sementara dan pencabutan izin.

Selanjutnya, Untuk pidana perorangan yaitu kurungan paling lama 2 (dua) hari, denda Rp 250.000, sanksi pidana bisa dilakukan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih 1 (satu) kali.

Adapun pidana untuk penanggung jawab dikenakan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan denda lima belas juta rupiah, sanksi pidana akan dikenakan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih dari 1 (satu) kali.

Dalam hal ini, Gubernur menegaskan terkait bagi pelanggar Perda yang dikenakan denda berupa uang, maka denda yang diberikan oleh para pelanggar Perda tersebut, akan menjadi milik PAD kabupaten/kota.

Untuk itu Pemprov meminta dukungan kepada kabupaten/kota se-Sumatera Barat untuk melakukan sosialisasi melalui billboard atau spanduk terkait perda ini, Sekaligus dalam tahap sosialisasi Pemprov akan mengirimkan sejuta masker ke kabupaten/kota.

Terakhir, Gubernur berpesan kepada seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Barat agar segera mensosialisasikan Perda selama seminggu ini, dengan membentuk tim di kabupaten/kota, sebab, ini adalah salah satu kekuatan oleh pemerintah untuk menekan jumlah Covid-19 di Sumbar,

“Diminta juga dukungan penuh dari semua pihak di seluruh daerah yang ada di Sumatera Barat, agar Perda atau program ini sukses di tengah-tengah masyarakat kita, agar masyarakat Sumatera Barat terbebas dari yang namanya Covid-19 ini,” tutupnya.

(***)

Pos terkait