Ketua LKAAM Sekaligus Bupati Solok, H. Gusmal, Dt. Rajo Lelo : “Lembaga KAN dapat Dilibatkan dalam Proses Pemilihan Wali Nagari”

Pemerintah daerah Kabupaten Solok mengadakan acara sosialisasi dan singkronisasi kegiatan LKAAM Kab. Solok dengan LKAAM kecamatan dan KAN se-Kabupaten Solok, pada hari Sabtu, 08 Agustus 2020, yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Solok (Guest House) Arosuka.

Acara tersebut langsung dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, Dt. Rajo Lelo, SE, MM dan beliau pada periode ini juga menjabat sebagai Ketua LKAAM Kab. Solok serta hadir pula Askoor Bidang Ekbangkesra Medison, kemudian turut dihadiri oleh Kadis Pariwisata Nasripul Romika dan Kadis DPMN Feris Novel, jajaran pengurus LKAAM Kab. Solok dan peserta kegiatan dari pengurus LKAAM kecamatan dan KAN nagari se-Kabupaten Solok.

Pada kesempatan sosialisasi dan sinkronisasi LKAAM tersebut, Bupati Solok, yang juga menjabat sebagai Ketua LKAAM Kab. Solok, H. Gusmal, Dt. Rajo Lelo, SE, MM berpesan kepada seluruh niniak mamak agar memahami dan mengerti seluk beluk yang ada di nagari masing-masing dan tentang adat ‘Sabatang Panjang serta Adat Salingka Nagari‘.

Bacaan Lainnya

“Kemudian, untuk unsur atau perwakilan dari niniak mamak yang diutus di lembaga Badan Permusyarawatan Nagari (BPN) perlu ditingkatkan lagi baik itu kwalitas maupun kuantitasnya, agar mampu membawa aspirasi niniak mamak ketingkat pemerintah nagari, begitu juga dengan unsur atau perwakilan dari cadiak pandai di nagari seyogyanya diharapkan dari niniak mamak,” ungkapnya.

Selanjutnya, kita sebagai niniak mamak perlu peningkatan kapasitas pemangku adat di nagari dalam memperkuat peran di dalam nagari, agar setiap permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, baik itu masalah adat-istiadat, pusako dan sako bisa terselesaikan dengan baik serta tidak menimbulkan persoalan baru di anak kemenakan kita untuk ke depannya.

“Menyangkut persoalan anggaran untuk operasional kegiatan KAN dalam beberapa bulan terakhir ini, terkendala oleh wabah Covid-19, dan terkait tentang anggaran LKAAM/KAN akan diatur dalam Peraturan Bupati untuk tahun 2021 mendatang,” terang H. Gusmal, Dt. Rajo Lelo.

Dengan demikian, kita berharap sangat kepada lembaga adat nagari, agar tetap aktif, kalau tidak aktif atau mati suri, maka tolong diaktifkan kembali, guna memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga adat istiadat yang ada di tingkat nagari.

“Dengan banyaknya lembaga adat yang bermunculan untuk mendampingi lembaga KAN dan LKAAM, maka, niniak mamak sangat perlu meningkatkan eksistensi tentang pemahaman Adat Salingka Nagari begitu pula dengan Adat Sabatang Panjang,” tuturnya.

“Kemudian, untuk sinkronisasi niniak mamak dengan bundo kanduang dalam melaksanakan tugasnya perlu ditingkatkan lagi, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak dalam menjalankan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Selanjutnya, H. Gusmal juga menyampaikan pada kesempatan tersebut, bahwa untuk pembuatan peraturan daerah tentang nagari akan kita dipercepat pembuatannya.

Terakhir, Bupati Solok, yang juga menjabat sebagai Ketua LKAAM H. Gusmal, Dt. Rajo Lelo, SE, MM menjelaskan bahwa Kerapatan Adat Nagari (KAN) dapat dilibatkan dalam proses pemilihan wali nagari.

(Andar MK)

Pos terkait