Hindari konfliK, Pemkab Mentawai Tunda Penerbitan SK Pengakuan Uma

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai akan menunda penerbitan SK Pengakuan dan Perlindungan Uma atau Masyarakat Hukum Adat usai SK terakhir diserahkan Bupati Mentawai, 7 Agustus lalu.

Hingga saat ini, Bupati telah menerbitkan 15 SK Pengakuan dan Perlindungan Uma. “Pemda Mentawai akan menunda penerbitan SK Pengakuan Uma baru untuk memastikan adanya pendampingan bagi 15 uma (masyarakat hukum adat) yang sudah diakkarena jujur saja ada tantangan muncul setelah SK keluar seperti ada sedikit konflik,” kata Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabeleake kepada Awak Media di Padang, Jumat (28/08/2020).

Konflik dimaksud antara pemilik uma dengan bukan pemilik termasuk juga soal bentuk pengelolaan harus dipastikan untuk menghindari adanya negosiasi dengan investor membentuk kebun skala besar, jelas Kortanius.

Bacaan Lainnya

Mengerem terbitnya SK baru bukan berarti tidak memproses pengusulan pengakuan dari uma (komunitas adat/suku di Mentawai) namun Pemda ke depan akan lebih fokus pada penguatan uma yang sudah sudah diakui dan ditetapkan baik secara kelembagaan maupun ekonomi.

“Jika lebih banyak SK Pengakuan Uma diterbitkan tanpa ada pendampingan, lalu muncul konflik  kita tak mampu menyelesaikannya akan bisa menimbulkan persoalan baru. Jika uma-uma tak siap lalu muncul konflik dan kita tak bisa menyelesaikan, maka orang akan mempertanyakan secara politik dan kebijakan, berarti kita (Pemda) belum siap,” katanya kepada Mentawai kita.

Menurut Kortanius, pengereman ini sifatnya hanya sementara sampai masyarakat sudah kuat secara lembaga dan ekonomi, minimal mampu menyelesaikan konflik yang muncul. Hal ini dikatakannya karena ada indikasi munculnya konflik di uma yang sudah ditetapkan Bupati mentawai beberapa waktu lalu.

“Memang tidak semua uma yang sudah diakui (ada SK Pengakuan) ada konflik, namun itu harus diantisipasi, di Mentawai masalah tanah itu masalah krusial apalagi dengan banyaknya pembukaan jalan, berpotensi banyaknya jual beli tanah. Akan bermasalah antara pemilik tanah dengan pemilik tanaman, misalnya. Konflik ini yang ingin kita antisipasi,” katanya melanjutkan.

Penguatan uma tersebut, menurut Kortanius akan didorong melalui peran OPD-OPD terkait  misal Dinas Pertanian untuk peningkatan sektor pertanian, atau Dinas Pariwisata jika wilayah uma terkait memiliki potensi wisata.

Selain itu Pemda mengharapkan peran NGO dalam melakukan pendampingan karena anggaran Pemda terbatas.

(DN)

Pos terkait