Mendagri Himbau KPU dan Bawaslu Laksanakan Pilkada Serentak Sesuai Aturan

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 sudah di depan mata. Pilkada serentak seluruh Indonesia yang akan digelar pada 09 Desember 2020, tentu sangat berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya, karena berlangsung dalam suasana pandemi yang belum usai.

Seperti kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah mengeluarkan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada yang intinya akan dilaksanakan tanggal 09 Desember 2020, kecuali jika ada permasalahan lain yang luar biasa dapat ditunda ke periode berikutnya.

Dilansir Topsumbar.co.id dari Dinas Kominfo Prov Sumbar, hal diatas disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, saat menggelar Rakor virtual bersama seluruh kepala daerah seluruh Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak, Rabu, (24 Juni 2020).

Bacaan Lainnya

Disampaikan Mendagri, setelah disepakati bersama melalui rapat-rapat dengan pihak-pihak terkait, dan rekomendasi dari Kepala Gugus Tugas Pusat Covid-19 serta konsultasi dengan Kementerian Kesehatan, bahwa kita di era New Normal ini optimis gelar Pilkada.

“Namun pelaksanaan Pilkada serentak sekarang harus mengikuti standar protokol kesehatan, seperti pakai masker, sarung tangan dan jaga jarak,” ujar Mendagri.

Untuk itu Mendagri menghimbau KPU dan Bawaslu agar melaksanakan Pilkada serentak sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan, dan hasilnya nanti sesuai dengan yang harapan masyarakat.

“Kita berharap kepada KPU dan Bawaslu yang memiliki kewenangan, amanah dan tugas untuk melancarkan jalannya pilkada tanpa adanya konflik yg signifikan,” harap Mendagri

Selanjutnya sebut Mendagti, mulai hari ini 24 Juni 2020 akan dilakukan verifikasi faktual calon perorangan door to door dan pada tanggal 15 Juli 2020 nanti verifikasi dan pemutakhiran data pemilih juga sudah harus dilaksanakan.

Dari data KPU yang biasanya setiap TPS berjumlah 800 pemilih, namun ditengah situasi pandemi, jumlah tersebut dikurangi menjadi 500 pemilih per TPS.

“Dengan pengurangan pemilih disetiap TPS akan mengakibatkan bertambahnya jumlah TPS yang semula 276 ribu menjadi 304 ribu di seluruh Indonesia. Hal ini tentu berimplikasi terhadap penambahan pembiayaan pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya.

(AL/KiSB)

Pos terkait