Pemkab Solok Diskusikan Penggunaan Mars

Pemerintah Kabupaten Solok menggelar diskusi publik naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang lambang daerah Kabupaten Solok. Diskusi publik tersebut bertempat di Ruang Solok Nan Indah, Kamis (30/01/2020).

Dalam acara tersebut, dihadiri langsung oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE. MM. Sekda Kab. Solok H. Aswirman, SE. MM, Kepala Barenlitbang Erizal, SE. MM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar Amru Walid Batubara, SH. MH, dan narasumber Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Yeninel Ikhwan, SH, MH.

Kepala Barenlitbang Erizal mengatakan kegiatan in bertujuan untuk menghasilkan legalitas penggunaan mars Kab. Solok yang nantinya akan tergabung dalam Perda yang berkaitan dengan lambang daerah

Bacaan Lainnya

“Ini sengaja didatangkan pihak dari Kemenkumham Kanwil Sumbar agar dapat membimbing diskusi ini. Diskusi ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat di Kab. Solok lainnya.” ungkapnya.

Sambutan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar, menyambut baik kerjasama pemerintah Kab. Solok dengan Kemenkumham Kanwil Sumbar dalam rangka perancangan peraturan daerah. Salah satu harmonisasi peraturan daerah ialah harus berpedoman kepada Pancasila

“Jangan sampai di daerah kita ada peraturan daerah yang sama sekali tidak mencerminkan ideologi negara kita. Semua rakyat akan menerima rancangan Perda jika itu sesuai dengan kebutuhan bersama. Tanamkan nilai-nilai moral dan keagamaan dalam perda. Buatlah peraturan daerah yang bertahan dalam jangka waktu lama dengan membentuk peraturan yang akan mengikuti perkembangan zaman. Bentuk perda yang dapat diimplementasikan dengan mudah dan baik,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, perancangan Perda jangan sampai dipengaruhi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu atau organisasi tertentu. Sebuah Perda dapat dijalankan dengan baik jika dapat diimplementasikan oleh masyarakat banyak dengan memperhatikan nilai-nilai yang terkandung didalamnya

Sementara Bupati menjelaskan bahwa, Perda ialah produk hukum daerah. Dalam pembahasan ini saya berharap agar kita semua memahami mengenai rancangan yang telah kita persiapkan agar mendapatkan hasil yang memuaskan. Lambang daerah akan membuat harkat martabat rakyat tumbuh dengan semangat nasionalisme.

“Dengan adanya peraturan daerah yang jelas akan menumbuhkan semngat bekerja bagi kita semua. Bentuk lah perda yang dapat sesuai dengan perkembangan zaman agar dapat dipakai dalam jangka waktu yang panjang. Jadikan perda kita sebagai suatu kebangaan bagi kita di Kab. Solok, Berikan kedudukan yang jelas untuk hymne dan mars daerah kita. (

Pos terkait