Ketua MUI : Bos First Travel Agar Dihukum Yang Setimpal Atas Penipuannya

JAKARTA, TOP SUMBAR – Pasangan suami istri pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta seorang adiknya, Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah Hasibuan, telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena menipu puluhan ribu calon jemaah umrah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, berharap para tersangka mendapatkan hukuman setimpal.

“Kalau dia terbukti menipu, dia menipu jemaah, harus diberikan hukuman setimpal. Kalau tidak nanti bisa terjadi lagi hal-hal seperti itu,” kata Ma’ruf usai menghadiri undangan pernikahan anak Budi Gunawan dan Budi Waseso di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9).

Dia juga mengatakan, dalam Islam ada hukuman bagi orang-orang menipu jemaah. Kendati demikian, ia memahami negara ini merupakan negara hukum.

“Ya kalau di negara kita ada hukum yang menindak,” pungkas Ma’aruf.

Diketahui sebelumnya, Kasus penipuan yang dilakoni bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel begitu menyedot perhatian. Bagaimana tidak, dari 72.682 orang yang mendaftar untuk diberangkatkan, biro perjalanan umrah ini hanya menerbangkan 14.000 calon jemaah. Tidak sampai setengahnya.

Padahal, puluhan ribu jemaah itu sudah membayar lunas sekitar Rp 14,3 juta. Banderol itu ditawarkan bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengungkap modus pelaku mengiming-iming calon jemaah bisa sampai ke tanah suci dengan harga miring.

Dengan promo Rp 14,3 juta calon jemaah akan berangkat dalam jangka waktu tertentu.

“Pelaku utamanya Andika, dia dibantu oleh istrinya dan adik iparnya. Perannya tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar Herry di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Nantinya, lanjut Herry, begitu tiba waktu keberangkatan pelaku akan mengeluarkan jurus tipu baru. Mereka meminta calon jemaah tambah sejumlah uang agar bisa diberangkatkan.

“Yaitu dengan menjanjikan dan dengan menambahkan sejumlah uang agar bisa diberangkatkan. Tapi faktanya juga enggak bisa. Promosikan paket lainnya yang tidak bisa diberangkatkan,” ungkap Herry.

Parahnya, ada calon jemaah yang sudah tiba di bandara namun tak kunjung diberangkatkan.

“Parahnya (ada jemaah yang) sudah diarahkan ke bandara tapi tidak diberangkatkan,” katanya.

Polisi juga sudah menyita beberapa dokumen legalitas PT First travel, tas travel besar/kecil, foto rumah, Air soft gun, paspor, amunisi, dokumen jemaah, pedang, bukti tabungan, foto kantor, handphone, dan kunci mobil.

Sudah pasti, keuntungan hasil tipu-tipu itu berjumlah fantastis. Berdasarkan hasil penelusuran polisi menemukan jumlah jemaah promo umrah First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 mencapai 72.682 orang.

Seluruh calon jemaah umrah tersebut sudah membayar lunas kepada First Travel. Namun yang diberangkatkan tak mencapai setengahnya.

“Jumlah yang sudah diberangkatkan 14.000 orang jemaah, yang belum berangkat berangkat 58.682 orang,” ungkap Herry.

Kemudian, pelaku pada Mei 2017 menawarkan tambahan biaya Rp 2,5 juta kepada para calon jemaah agar bisa segera diberangkatkan.

“Di saat pemberangkatan yang kacau, pelaku di bulan Mei 2017 kembali menawarkan paket Ramadhan dengan biaya tambahan Rp 3 juta hingga Rp 8 juta perjemaah,” katanya.

Herry mengatakan, jumlah uang jemaah belum diberangkatkan yang masuk ke First Travel total mencapai Rp Rp 848.700.100.000. Jumlah itu terdiri dari uang pembayaran umrah 58.682 jemaah yang belum berangkat sejumlah Rp 839.152.600.000, ditambah uang carter pesawat masing-masing jemaah Rp 2.500.000 dengan total Rp 9.547.500.000.

Selain itu, kata Herry, First Travel juga memiliki utang kepada provider tiket sebesar Rp 85 miliar, utang kepada provider visa Rp 9,7 miliar dan utang kepada 3 hotel di Arab Saudi sebesar Rp 24 miliar. (Ayi)

Pos terkait