DPRD Sumbar Rangkum Empat Poin Penting Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda PT. Sumbar Energi

Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar

PADANG, TOP SUMBAR — Mengingat pentingnya pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Sumbar Energi dalam upaya mendorong penerimaan daerah, cukup banyak pertanyaan, tanggapan dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi terkait dengan latarbelakang, substansi dan muatan dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan PT. Sumbar Energi.

“Pada rapat paripurna kemarin, (4/7), fraksi-fraksi di DPRD Sumbar telah menyampaikan pandangan umum fraksinya dengan mengemukakan berbagai pertanyaan, tanggapan dan masukan terhadap Ranperda dimaksud,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Arkadius Datuak Intan Banno saat memimpin Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pembentukan PT. Sumbar Energi, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sumbar, Jumat (5/7).

Ia juga mengatakan, dari pandangan umum tersebut, maka secara umum dapat dikemukakan beberapa hal penting sebagai rangkuman atas pertanyaan, tanggapan dan masukan fraksi-fraksi.

Beberapa hal penting tersebut diantaranya, pertama, Mengapa Pemerintah Daerah terlambat mengusulkan Ranperda tentang Pembentukan PT. Sumbar Energi, serta ada antisipasi yang akan dilakukan apabila pembentukan perseroan tidak selesai sampai batas waktu yang ditetapkan.

Kedua, BUMD-BUMD milik pemerintah daerah yang ada saat ini, kinerjanya masih rendah dan tidak mampu memberikan deviden kepada pemerintah daerah sesuai dengan target yang ditetapkan. Terhadap kondisi tersebut, apa upaya dari pemerintah daerah agar PT. Sumbar Energi ini, kondisinya tidak sama dengan BUMD lainnya.

Ketiga, Apakah lahan masyarakat yang terpakai untuk kegiatan eksploitasi oleh PT. RBBE, sudah dibebaskan, sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

Keempat, Apakah Pemerintah Daerah sudah melakukan kajian terhadap perkiraan penerimaan yang diperoleh dengan kewajiban penyertaan modal untuk mendapatkan P.I 10 persen tersebut.

“Maka, sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan Ranperda yang ditetapkan dalam tata tertib terhadap pertanyaan, tanggapan dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, akan diberikan pula jawaban oleh gubernur dalam rapat paripurna kali ini,” tukasnya.

Turut hadir pada kesempatan itu unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta undangan lainnya. Sementara Gubernur Sumbar diwakili oleh Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Devi Kurnia.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sumbar Afrizal juga menyoroti dan menanyakan tentang sering absennya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam rapat paripurna DPRD Sumbar.

“Dari informasi yang diterima, ketidakhadiran gubernur dalam rapat paripurna terkait kepergian gubernur ke luar negeri (Jalan-jalan-red), ini perlu menjadi perhatian bersama, dan apa dampaknya bagi Sumbar dari kepergiannya tersebut,” kata Afrizal.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Gubernur Sumbar Irwan Prayitno berada di Azerbaijan dan Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Banno menyebutkan, bahwa gubernur ke sana dalam rangka mengikuti rangkaian kegiatan. (Syafri)

Pos terkait