Dinilai Intransparan, DPRD Bersama Aliansi BEM se-Sumbar Sepakat Tolak RUU KPK

Suasana Audiensi DPRD dengan Aliansi BEM se-Sumbar

PADANG, TOP SUMBAR — Rancangan Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang akan diketok palukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Presiden Joko Widodo, masih saja menuai aksi penolakan oleh berbagai kalangan masyarakat di beberapa daerah.

Salah satunya puluhan mahasiswa yang menamakan diri mereka Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Sumbar, Selasa (15/10), untuk meminta DPRD sebagai wakil mereka bersama-sama menolak RUU KPK tersebut.

Bacaan Lainnya

Kedatangan Aliansi BEM se-Sumbar itu disambut baik oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dan beberapa orang anggota dan melakukan audiensi di Ruang Khusus I Gedung DPRD Sumbar. Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib.

Presiden Mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Indra Kurniawan Reski dalam audiensi tersebut mengatakan polemik yang terjadi belakang ini menimbulkan keresahan yang sangat besar ditengah masyarakat, terutama masyarakat Sumbar. Ini disebabkan oleh berbagai hal yang salah satunya produk legislasi yang produknya terkesan cepat-cepat atau mencari keuntungan dan kepentingan di dalamnya.

“Maka dari itu, Aliansi BEM se-Sumbar meminta DPRD Sumbar harus tetap bersama rakyat. Kita menginginkan seluruh anggota DPRD Sumbar mendengarkan keresahan masyarakat,” pinta Indra Kurniawan Reski.

Senada dengan itu, Nanda Harahap sebagai Koordinator Pusat Aliansi BEM se-Sumbar mengatakan proses revisi UU KPK ini kita anggap “intransparan” dan tidak sesuai dengan prosedur. Alasannya, semenjak hadirnya revisi UU KPK ini kita mahasiswa tidak menemukan naskah akademiknya.

“Kita tau, naskah akademik adalah hasil kajian atau penelitian terhadap suatu masalah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, untuk dijadikan landasan bagi anggota dewan untuk membuat rancangan atau merevisi undang-undang yang sesuai dengan pasal 43, ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2011,” kata Nanda Harahap.

Aliansi BEM se-Sumbar menilai bahwa RUU KPK ini terburu-buru untuk dikebut, sedangkan demokrasi seharusnya menjadikan proses pembuatan hukum yang partisipatif, dan aspiratif sehingga dapat menghasilkan hukum yang responsif bukan hukum yang represif.

“Sehingga negara dapat menciptakan sistem sosial, yang beroperasi tidak berdasarkan pada keinginan anggota dewan saja, tapi ada ruang komunikasi yang melibatkan masyarakat dan lembaga yang ada,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan sebagai mahasiswa hendaklah terus menjadi fungsi kontrol dalam mengawal kebijakan pemerintah. DPRD adalah tempat wakil masyarakat Sumbar, dan DPRD adalah tempat menampung aspirasi masyarakat ataupun mahasiswa, karena mahasiswa adalah bahagian dari masyarakat Sumbar.

“Aspirasi mahasiswa apapun bentuknya, untuk kepentingan masyarakat Sumbar, DPRD harus bersama rakyat. Aspirasi akan kita sampaikan pada pemerintah pusat,” kata Suwirpen Suib.

Audiensi DPRD dengan Aliansi BEM se-Sumbar diisi dengan penandatanganan nota kesepakatan tentang penolakan RUU KPK, dan aspirasi tersebut akan diteruskan pada DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Audiensi itu dihadiri oleh Novirman Wansyah, Ardi Warman, Firdaus, Muhayatul dan Imral Adenansi serta staf Sekretariat Dewan DPRD Sumbar. (Syafri)

Pos terkait