Bupati Solok Sampaikan Tupoksi DPRD Saat Pengambilan Sumpah / Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu Periode 2019-2024

Bupati Solok menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam rangka pengambilan sumpah atau janji jabatan anggota DPRD pengganti antar waktu sisa jabatan 2019-2024, pada hari Rabu, (20/05/2020) bertempat di ruangan sidang DPRD Kabupaten Solok.

Rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal SE, MM tersebut, juga dihadiri oleh Ketua DPRD Jon Firman Pandu dan Ketua TP-PKK Hj. Ny. Desnadefi Gusmal, SH serta Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal, SE dan Wakil Ketua DPRD Lucky Efendi, turut hadir juga Sekda Aswirman, SE, MM dan anggota DPRD Kab. Solok serta Kepala SKPD di lingkup Pemkab Solok beserta para tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Jon Firman Pandu menyampaikan, ‘kami selaku pimpinan DPRD Kab Solok mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada hadirin dan para tamu undangan semua yang telah berkenan meluangkan waktu untuk menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka pengambilan sumpah / janji anggota DPRD Kabupaten Solok pengganti antar waktu sisa jabatan periode 2019-2024 mendatang’.

Bacaan Lainnya

“Sebagai mana kita diketahui bersama bahwa pada keanggotaan DPRD Kab. Solok masa bakti 2019-2024 ada yang meninggal dunia yang bersangkutan adalah saudara almarhum (Surimariadi) Dapil III Kabupaten Solok,” tambahnya.

Sekaitan dengan hal itu Jon Firman Pandu menjelaskan bahwa kami selaku pimpinan DPRD Kab. Solok telah meminta ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Solok siapa yang menurutnya mampu memenuhi syarat menurut aturan yang berlaku untuk diusulkan sebagai pengganti antar waktu sisa jabatan 2019-2024 dan sebagai jawabanya di munculkanlah atas nama (Jamaris), kemudian kami usulkan ke Gubernur Sumatera Barat melalui Bupati Solok untuk diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Kab. Solok pengganti antar waktu tersebut.

“Alhamdulillah keputusan Gubernur Sumatera Barat tersebut sudah keluar dan pada hari ini akan kita resmikan pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji saudara Jamaris sebagai anggota pengganti antar waktu sisa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 yang akan datang,” tutupnya.

Kemudian Bupati Solok H. Gusmal SE, MM pada kesempatan tersebut mengucapkan selamat kepada saudara Jamaris yang telah diambil sumpah atau janji jabatannya sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Solok periode tahun 2019-2024 dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

“Tak lupa pula kami juga mengucapkan selamat kepada keluarga karena keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan support yang diberikan oleh keluarga besar saudara Jamaris,” tambahnya.

“Dengan telah dilaksanakanya pengambilan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD periode 2019-2024, maka sekaligus terdapat amanah untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok yang secara bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam membangun dan mensukseskan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok ke depannya,” terang H. Gusmal.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa fungsi DPRD adalah dalam pembentukan peraturan daerah dan fungsi anggaran serta fungsi kontrol pengawasan kinerja pemerintah dan untuk melaksanakan fungsi tersebut anggota DPRD menjaring aspirasi dari masyarakat Kabupaten Solok, khususnya dapil masing-masing,” lanjut Bupati Solok.

Kemudian Bupati Solok H. Gusmal menyampaikan bahwa untuk mewujudkan fungsi-fungsi tersebut secara maksimal dibutuhkan upaya yang sungguh-sungguh dan upaya tersebut berpihak kepada kepentingan masyarakat, seperti halnya dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah bersama pemerintah daerah, menyetujui atau tidak menyetujui sebuah rancangan peraturan daerah ,mengusulkan rancangan peraturan daerah serta menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama pemerintah daerah.

“Demikian juga dalam melaksanakan fungsi anggaran yang dilaksanakan dalam format pembahasan KUA dan PPAS yang diusulkan oleh pemerintah daerah berdasarkan RKPD, Muatan Ranperda tentang APBD dan perubahaan APBD serta pertanggungjawaban pelaksanaannya,” lanjut Bupati.

Sedangkan dalam melaksanakan fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah Kabupaten Solok.

Pada kesempatan ini, tidak lupa kami sampaikan, karena beberapa hari lagi kita akan menyambut hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, kami atas nama pribadi dan keluarga serta pemerintah Kabupaten Solok mengucapkan selamat hari raya Iul Fitri 1441 Hijriah Taqaballahu Minna Waminkum mohon maaf lahir dan bathin kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok.

Terakhir Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM juga tidak henti-hentinya menyampaikan situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19, dengan menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Solok dan kepada kita semua yang hadir dalam rapat paripurna agar melaksanakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kesederhanaan dan tetap mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap di rumah dan mematuhi peraturan PSBB yang masih berjalan sampai tanggal 29 Mei 2020 ini.

(Andar MK)

Pos terkait