Persiapan Pilkada Padang Panjang, KPU : Calon Perseorangan Sudah Bisa Kumpulkan Surat Dukungan

TOPSUMBAR – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang bakal dihelat pada 27 November 2024 mendatang.

Meski waktu pelaksaannya terhitung masih lama, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang sudah mulai mempersiapkan proses Pilkada dimana pasangan calon perseorangan sejak dari sekarang sudah bisa mengumpulkan surat dukungan.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Padang Panjang, Gunawan, Rabu (20/3/2024), dikutip dari Kominfo Padang Panjang, Kamis (21/3/2024).

Ia menyebutkan, saat ini KPU sudah mempersilakan pengumpulan surat pernyataan dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari KPU RI Nomor 507/PL.02.2-SD/05/2024. Yang menyatakan bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk.

“Jika ada calon wali kota maju lewat jalur perseorangan alias tanpa partai politik pengusung, maka calon harus mendapatkan syarat minimal dukungan dari warga Kota Padang Panjang yang dibuktikan dengan fotokopi KTP dan tanda tangan di surat pernyataan dukungan,” ujarnya.

Untuk jumlah syarat dukungan, tambah Gunawan, akan ditetapkan melalui Keputusan KPU berdasarkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum 2024.

“Juga ada surat pernyataan bagi pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukannya belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkininya,” sebutnya.

Pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.

“Daftar pendukung akan diinput bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalon dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian,” pungkasnya.

(AL)

Pos terkait