Perhatian Pemudik! Ini Jalur di Sumatera yang Dilarang Dilintasi Truk Saat Lebaran 2024

Perhatian Pemudik! Ini Jalur di Sumatera yang Dilarang Dilintasi Truk Saat Lebaran 2024. (Foto: Dok.Istimewa)
Perhatian Pemudik! Ini Jalur di Sumatera yang Dilarang Dilintasi Truk Saat Lebaran 2024. (Foto: Dok.Istimewa)

TOPSUMBAR – Mendekati musim mudik Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah bersama-sama mengeluarkan Surat Keputusan (SKB) yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran tahun 1445 Hijriah/2024.

Pembatasan ini akan efektif mulai Jumat, 5 April 2024, jam 09.00 waktu setempat, hingga Selasa, 16 April 2024, jam 08.00 waktu setempat. Hal ini diumumkan oleh Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, yang dikutip dari kabargarut.pikiran-rakyat.com pada Rabu, 13 Maret 2024.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban selama masa libur Lebaran di jalan tol maupun non-tol. Kendaraan angkutan barang tertentu dilarang beroperasi, termasuk mobil dengan sumbu tiga atau lebih, mobil dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil yang membawa hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun, ada pengecualian untuk beberapa jenis angkutan barang, seperti BBM/BBG, antaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, dan barang pokok. Hendro menegaskan bahwa kendaraan yang terkecuali harus dilengkapi dengan surat muatan yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi perjalanan pemudik dan mengurangi kecelakaan lalu lintas. Dikutip dari Kabargarut.pikiran-rakyat.com, berikut jalur mudik di Sumatera yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan angkutan barang selama libur Lebaran 2024:

Ruas Jalan Non Tol di Sumatera:

1. Sumatera Utara:

  • Medan – Berastagi
  • Pematang Siantar – Parapat
  • Simalungun – Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat:

  • Jambi – Sarolangun – Padang
  • Jambi – Tebo – Padang
  • Jambi – Sengeti – Padang
  • Padang – Bukit Tinggi

3. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:

  • Jambi – Palembang – Lampung

Dengan adanya larangan ini, diharapkan dapat tercipta kondisi lalu lintas yang lebih lancar dan aman selama periode mudik Lebaran, serta memberikan kenyamanan bagi para pemudik yang akan melakukan perjalanan jauh di Sumatera.

Kabar ini memberikan wawasan yang berharga bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2024, menjaga agar mereka terinformasi dengan baik dan dapat mempersiapkan rencana perjalanan dengan lebih baik.

(MH)

Pos terkait