Pemprov Sumbar Berdalih Tidak Laporkan Ke Kemendagri, Pemkab Solok Ungkap Capaian Bupati Epyardi Asda Selama 3 Tahun

TOPSUMBAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menanggapi press release Pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) yang dimuat pada beberapa media online terkait bantahan Gubernur Mahyeldi tidak pernah melaporkan Bupati Solok ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas sejumlah pelanggaran yang disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Mursalim.

Juru Bicara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Safriwal, dalam keterangan tertulis, Rabu 20 Maret 2024, menyatakan bahwa Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024 kepada Menteri Dalam Negeri secara jelas meminta Kemendagri untuk melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap Pemerintah Kabupaten Solok.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi terlebih dahulu menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan cara membentuk tim melalui Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa monitoring, pemantauan atau bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya.

Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, dikarenakan berdasarkan surat pengaduan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Solok menyampaikan surat Cq/melalui Gubernur Sumbar sesuai surat Ketua DPRD Kabupaten Solok Nomor : 000.1.5/KAB/DPRD 2024 tanggal 09 Januari 2024. (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).

“Jika dalam pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat provinsi memang ditemukan indikasi terhadap point pengaduan atau terjadi kendala/halangan oleh Pemerintah Kabupaten Solok, barulah Pemerintah Provinsi menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah),” ucap Syafriwal.

“Dari hasil laporan pembinaan/pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat provinsi tersebut barulah Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri mengambil langkah selanjutnya (Pasal 3, Pasal 10, pasal 24 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah),” sambungnya.

Namun, kondisi yang terjadi kata Syafriwal surat Ketua DPRD Kabupaten Solok tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dengan melakukan Pembinaan dan Pengawasan secara langsung, tetapi justru menyurati Kemendagri untuk bisa memberikan pembinaan lebih lanjut kepada Pemeritah Daerah Kabupaten Solok sesuai Surat Gubernur Sumbar kepada Menteri Dalam Negeri dengan Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024.

Berikut aturan terkait tersebut :

Pasal 3 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untukPembinaan Umum dan Teknis”

Pasal 3 ayat (5) point a yang berbunyi “Dalam hal melakukan pembinaan sebagai mana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat: a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau”

Penjelasan Pasal 3 ayat (5) Yang dimaksud dengan “belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri dan/ atau berdasarkan telaahan hasil pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian”.

Pasal 10 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Pembinaan Umum dan Teknis”

Pasal 10 ayat (7) point a yang berbunyi “Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat: a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

atau “Penjelasan Pasal 10 ayat (7) Yang dimaksud dengan “belum mampu melakukan pengawasan umum dan teknis” dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri. Yang dimaksud dengan “tidak melakukan pengawasan umum dan teknis” dibuktikan dengan laporan hasil pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian.

Syafriwal mengatakan, dalam surat tersebut juga tersirat seolah-olah roda Pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.Mar tidak berjalan dengan baik.

Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi yang semestinya. Justru selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, Pemerintah Kabupaten Solok sudah berada pada kondisi yang jauh lebih baik. Bahkan terbaik di Sumatera Barat.

“Hal ini terlihat dari sudah banyaknya penghargaan dan prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Solok baik di tingkat Provinsi maupun nasional,” kata Syafriwal.

Berikut Syafriwal melampirkan beberapa penghargaan yang telah diraih selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda :

1. Sektor Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Solok saat ini menjadi yang terbaik di Sumatera Barat hal ini dibuktikan dengan diperolehnya Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sebagai Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat tentang Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (27/01/23).

2. Sektor Kesehatan

Kabupaten Solok memperoleh penghargaan dari BKKBN RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas pencapaian penurunan angka stunting (17/02/23).

Penghargaan TOP INOVASI WISI InovasiPelayanan Publik Tahun 2021 (9/11/21).

Penghargaan Bebas Frambusia Tingkat Nasional di Lombok Nusa Tenggara Barat (31/05/2022).

Penghargaan dari BKKBN RI perwakilan Propinsi Sumatera Barat atas pencapaian penurunan angka stunting (17/02/23).

Penghargaan Bupati Solok dan Ketua TP-PKK Kab. Solok Jadi Duta Orang Tua Hebat dari BKKBN RI (12/12/23).

3. Sektor Pariwisata

Kabupaten Solok meraih Penghargaan Best Tourism National dari ASITA (30/09/21).

Peringkat pertama kategori Daya Tarik Wisata Unggulan (DTWU) tahun 2021, untuk Kawasan Geopark Singkarak-Danau Kembar (17/11/21).

4. Penghargaan berupa Anugerah Meritokrasi tahun 2023 dengan kategori baik dalam penerapan Sistem Merit dan kualitas Pengisian Jabatan Tinggi Pratama dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) (07/12/2023).

5. Sektor Pendidikan

Kabupaten yang dipimpin Bupati Epyardi Asda mendapat rapor pendidikan tertinggi se-Sumatera Barat (Sumbar) yang dinilai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (30/10/2023).

6. Penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repubik Indonesia (01/02/23).

7. Memperoleh Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023 (19/12/23).

8. Penghargaan Smart Living dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (14/12/21).

9. Pemerintah Kabupaten Solok mendapat Opini WTP selama 5 tahun berturut-turut (27/05/22).

Penghargaan dari Bank Indonesia sebagai Pemerintah Daerah Pendukung UMKM terkolaboratif Wilayah Sumatera Barat Tahun 2022 (30/11/2022).

Pemerintah Kabupaten Solok Mendapatkan Opini WTP atas LKPD Tahun 2022 dari BPK RI (12/05/2023), dan Penghargaan Terbaik 3 dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) (29 Oktober 2023).

10. Penghargaan Piagam Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Kategori Kota Kecil (05/03/24).

11. Peningkatan nilai RB dari Tahun 2021 sampai dengan 2023, dimana tahun 2021 bernilai C. UntukTahun 2022 bernilai B dan Tahun 2023 bernilai BB.

Pada bagian akhir keterangan tertulis, Syafriwal mengungkapkan semasa kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap perolehan DAK.

Hal itu sebutnya dapat dilihat dari perolehan dana DAK dari tahun ke tahunnya.

Pada tahun 2020 hanya Rp53 miliar dan ketika tahun pertama Bupati Epyardi Asda yaitu tahun 2021 DAK Kabupaten Solok meningkat menjadi sebesar Rp99 miliar, tahun 2022 sebesar Rp109 miliar, pada 2023 sebesar Rp87 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp107 miliyar.

Anggaran tersebut digunakan untuk perbaikan infrastruktur Kabupaten Solok seperti :

Telah diaspalnya ruas jalan :

  1. Rangkiang Luluih – Sumiso dengan anggaran RP1,8 miliar.
  2. Muaro Sabiak Aia – Garabak Data dengan anggaran RP1, 2 miliar.
  3. Talang Babungo – Sungai Abu dengan anggaran RP2,2 miliar
  4. Bukit Cambai dengan anggaran Rp1,5 M.
  5. Simpang Tanjuang Nan IV- Kp. Bt. Dalam dengan anggaran Rp8,9 miliar.
  6. Batas Kota Muaro Paneh- Bukit Sileh dengan anggaran Rp3 miliar.

Dan juga telah dibangunnya :

  1. Gedung Tourist Information Center di Koto Baru dengan anggaran Rp2, 9 miliar.
  2. Gedung Perpustakaan Daerah di Koto Baru dengan anggaran Rp10 miliar.
  3. Pasar Agropolitan Sungai Nanam dengan anggaran Rp2,8 miliar.

(HT/AL/BY)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait