Hukum Menzakatkan Harta Riba, Suap, Ghulul, Gratifikasi dengan Inspirasi Kisah Qorun Laknatullah

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M. Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca yang setia membaca kajian jumat persembahan TopSumbar, bahwa membaca kajian tulisan akan berbeda dengan menonton video ceramah di youtube dan ceramah langsung di majelis ilmu, sebab kajian tulisan menghendaki NIAT BELAJAR dari pembaca untuk tahu dan mencari ilmu tentang suatu hukum dalam agama.

Maka pada kajian ini kita akan membahas tentang bagaimana hukum Zakat dalam alquran dan hadist, hal ini perlu kita bahas karena beragam pendapat muncul tentang zakat, padahal hukumnya sama-sama alquran dan hadist, tetapi KENAPA ADA PERBEDAAN?

Maka yang berbeda itu adalah OPINI, PENDAPAT DAN NARASI ahli ilmu dalam menalarkan dan MENAFSIRKAN suatu hukum.

Maka ada hukum yang dapat ditafsirkan apabila hukumnya tidak jelas, tetapi jika hukumnya JELAS TIDAK BOLEH DITAFSIR DAN TIDAK BOLEH ADA PENDAPAT MANUSIA, baik yang tergabung dalam ulama atau ustad TIDAK BERWENANG menetapkan HUKUM IBADAH apabila dalam alquran jelas ditentukan Alloh dan rasulullah.

Sudah jelas didakwahkan mana harta RIBA, mana harta GHULUL/KHIANAT, MANA CARA SUAP DAN SOGOKAN, mana cara GRATFIKASI dan MANA HARTA YANG DITIMBUN TIDAK DISEDEKAHKAN SEHINGGA MENJADI SEPERTI HARTA MILIK QORUN?

Sudah jelas dan terang dakwah disampaikan oleh ustad dan diajarkan di sekolah, tetapi kenapa TIDAK ADA KEPEDULIAN DARI ORANG BERIMAN? Ketika seorang beriman melakukan perbuatan cara RIBA, cara SUAP DAN SOGOKAN, cara GHULUL, GRATFIKASI DENGAN SADAR?

Maka ketika itu LAKNAT Allah akan hadir, hanya saja laknat Allah itu tidak kelihatan kecuali ketika sudah diberikan UJIAN DAN COBAAN atas kehidupannya.

HARTA YANG BAIK DAN HALAL YANG MENJADI OBJEK SEDEKAH DAN ZAKAT SEDANGKAN HARTA HARAM BAHAN BAKAR API NERAKA

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
Artinya: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).“ (HR. Muslim ).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ
Artinya: “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim).

ALLAH TIDAK MENERIMA SALAT DAN ZAKAT SERTA SEDEKAH ORANG YANG MEMILIKI HARTA HARAM SEBAGAI HARTA BERIBADAH

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidaklah diterima salat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim).

REZEKI DI DUNIA ADA YANG HALAL DAN ADA YANG HARAM, TETAPI UNTUK ORANG BERIMAN HANYA DIBOLEHKAN MEMAKAN YANG BAIK DAN HALAL

Allah tidak memaksa manusia untuk beriman dan patuh pada hukumNya tetapi diPERINGATKAN dengan sanksi hukum dalam alquran dan hadist, ketika orang yang beriman tidak mematuhi maka ketika itu IMAN LEPAS dari dirinya sehingga walau TERLIHAT SEBAGAI MUSLIM tetapi PERILAKUNYA BUKAN PRILAKU ORANG BERIMAN.

Sebagaimana firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Mu’minun: 51).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” (QS. Al Baqarah: 172).

KISAH QORUN MANUSIA YANG TAMAK DENGAN HARTA HINGGA DIBENAMKAN BERSAMA HARTANYA

Kita diingatkan dengan kisah manusia kaum nabi Musa As yang kaya raya, tetapi karena ingkar dan durhana dilaknat Allah, sampai sekarang harta yang ditemukan dalam bumi kata orang disebut HARTA KARUN, yang menurut kisah ada hubungannya dengan lenyapnya harta qorun pada zaman nabi Musa As, seperti disebutkan dalam alquran: Artinya: “Maka Kami benamkan Qarun beserta rumahnya ke dalam bumi.” (QS. Al-Qashash, 28: 81).

Pada ayat lain: “Sesungguhnya Qarun adalah termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. Ingatlah ketika kaumnya berkata kepadanya: ‘Janganlah kamu terlalu bangga; Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri,” (QS. Al-Qasas 76).

Menurut https://www.detik.com, bahwa  Dikutip dari buku Tafsir Ibnu Katsir karya M. Abdul Ghoffar, Qarun disebutkan masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Nabi Musa.

Awalnya ia dikenal sebagai sosok yang pintar dalam berdagang. Ia juga mendapat julukan ‘Munawir’ yang artinya bercahaya. Qarun juga dikenal sebagai orang yang memiliki suara merdu kala membaca kitab Taurat.

Atas permintaan Qarun, Nabi Musa mendoakan agar Allah SWT melimpahkan harta benda. Bukan tanpa alasan, Nabi Musa mendoakan karena melihat Qarun selama ini dikenal sebagai orang yang soleh. Saking banyak harta yang dimiliki, Qarun bahkan tak pernah pergi seorang diri.

Dikisahkan bahwa setiap keluar rumah ia selalu berpakaian mewah didampingi oleh 600 orang pelayan terdiri atas 300 laki-laki dan 300 lagi pelayan perempuan. Bukan hanya itu, ia juga dikelilingi oleh 4.000 pengawal dan diiringi 4.000 binatang ternak dan 60 ekor unta yang membawa kunci-kunci gudang kekayaannya.

Dengan kekayaan yang berlimpah ini, ternyata Qarun menjadi ingkar dan berkhianat. Sebagaimana firman Alloh artinya: ”Dia (Qarun) berkata, “Sesungguhnya aku diberi (harta itu), semata-mata karena ilmu yang ada padaku.” Tidakkah dia tahu, bahwa Allah telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya, dan lebih banyak mengumpulkan harta? Dan orang-orang yang berdosa itu tidak perlu ditanya tentang dosa-dosa mereka.” (QS. al-Qasas: 78).

Harta kekayaan Qarun lenyap saat ia diperintahkan untuk membayar zakat namun ditolaknya dengan alasan zakat akan mengurangi hartanya.

Kisah Qarun ini juga disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Ankabut ayat 39.: “Dan (juga) Qarun, Fir’aun dan Haman. Sungguh, telah datang kepada mereka Musa dengan (membawa) keterangan-keterangan yang nyata. Tetapi mereka berlaku sombong di bumi, dan mereka orang-orang yang tidak luput (dari azab Allah) (QS Al-Ankabut : 39).

Akibat kesombongan Qarun tersebut, ia kemudian mendapat azab yang pedih. Allah SWT MENENGGELAMKANNYA KE DALAM PERUT BUMI BESERTA SELURUH HARTA MILIKNYA.

Sebagaimana firman Alloh SWT Artinya: “Maka Kami benamkan dia (Qarun) bersama rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya satu golongan pun yang akan menolongnya selain Allah, dan dia tidak termasuk orang-orang yang dapat membela diri.” (QS. Al-Qasas: 81).

Allah SWT sudah memperingatkan kepada umatnya untuk tidak bersikap sombong dan takabur. Sesungguhnya semua perbuatan akan ada ganjarannya.: “Negeri akhirat itu Kami jadikan bagi orang-orang yang tidak menyombongkan diri dan tidak berbuat kerusakan di bumi. Dan kesudahan (yang baik) itu bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Qasas: 83).

Mengutip dari buku Tafsir Al-Mishbah karya Muhammad Quraish Shihab, di kota Fayyum sekitar 60 km dari Cairo, Mesir, dikenal satu tempat yang diberi nama Buhairat Qarun yakni danau Qarun. Konon di danau inilah, ia mendirikan istana atau rumahnya dan disini pula ia dibenamkan. Di lokasi ini terdapat sebuah danau yang sangat luas. Panjang danau mencapai 30 km dengan lebar sekitar 10 km dan kedalaman mencapai 30-40 meter.

Salah satu bukti arkeologis yang dapat di jumpai di lokasi tersebut adalah reruntuhan bangunan yang disinyalir sebagai tempat tinggal Qarun yang berjarak sekitar 2 km dari danau Qarun. Menurut beberapa sumber, bangunan yang masih berdiri kokoh tersebut adalah benteng yang dibangun oleh Qarun, namun ada juga yang mengatakan bahwa bangunan tersebut adalah tempat tinggal.

Sehingga kaitan kisah qorun dengan kajian kali ini adalah bahwa apabila orang kaya tidak taat kepada Allah maka akan DIJADIKAN KEHIDUPANNYA SEPERTI QORUN dan bentuk ditenggelamkan harta ke dalam bumi adalah adanya MUSIBAH BANJIR, LONSOR, GEMPA, KEBAKARAN YANG MENGHABISKAN RUMAH DAN HARTA BENDA setiap orang yang kejadiannya silih berganti, sehingga musibah yang bergantian terjadi adalah bentuk SIKSAAN KEPADA QORUN yang pernah ada atas harta yang tidak digunakan sesuai ketentuan Allah SWT

CELAKALAH ORANG YANG TIDAK MENUNAIKAN HAK ORANG LAIN ATAS KEKAYAANNYA

Menunaikan hak orang atas harta atau rezeki sendiri adalah bentuk PERINTAH ALLAH dan bersyukur atas rezeki yang diterima.

Memang rezeki diberikan ke seseorang tetapi rezeki itu BUKAN SEPENUHNYA untuk diri sendiri, ada hak orang lain, seperti hak anak, hak isteri, hak orangtua, hak tetangga, karib kerabat dan anak yatim serta fakir dan miskin. KAPAN DIBERIKAN?

Untuk pemberiannya itu disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan, tidak ditentukan besarannya dalam bentuk SEDEKAH. Tetapi apabila harta itu sudah sampai SENISAB/ HAUL maka WAJIB SEDEKAH yang disebut ZAKAT MAAL.

Perintah zakat bagi yang mampu itu wajib, sebagaimana firman Allah: artinya: “Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman, dalan QS. Fushshilat, 41: 6-7, … Dan celakalah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. (Yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat.”

CONTOH ATAS SIMPANAN EMAS DAN PERAK TERMASUK PERHIASAN WAJIB DIKELUARKAN ZAKAT ,BILA TIDAK AKAN DISIKSA DENGAN EMAS DAN PERAK TERSEBUT

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah, 9: 34-35).

Demikian juga dengan hewan ternak yang diusahakan manusia wajib dikeluarkan zakat, sebagaimana hadist: ”Dan tidaklah pemilik unta, sapi, maupun kambing lalu ia tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat kelak ia dilemparkan ke kawanan unta di tanah yang luas. Semuanya menanduknya dengan tanduknya dan menginjak-nginjaknya dengan kakinya. Setiap kali yang terakhir selesai diulangi lagi dari pertama hingga Allah memberikan putusan atas hamba-hamba-Nya pada hari yang lamanya lima puluh ribu tahun, kemudian diperlihatkan kepadanya tempat kembalinya baik ke surga maupun ke neraka. Dan tidaklah pemilik harta simpanan lalu ia tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat kelak hartanya datang menyerupai seekor ular naga botak …”. (HR. Muslim dan Bukhari).

Pada hadist lain: “Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu akan dijadikan seekor ular besar yang berbisa yang akan melilit lehernya, kemudian ular itu akan menggigit kedua pipinya sambil berkata: Aku hartamu, aku simpananmu.” (Hr Bukhari dan Muslim).

Dengan kewajiban tersebut, perlu dipahami oleh orang yang mempunyai harta, bahwa zakat atas harta WAJIB DIKELUARKAN DALAM BENTUK HARTA YANG DIZAKATKAN.

Contoh zakat emas, maka dikeluarkan dalam bentuk emas, zakat buah dikeluarkan dalam bentuk buah buahan seperti padi zakatkan padi, begitu juga dengan hewan ternak, maka dizakatkan hewan ternak.dan Kewajiban zakat emas ditegaskan ancamannya dalam hadist: “Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…” (HR. Muslim).

Disebutkan dalam https://www.cimbniaga.co.id  mengutip Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, zakat emas wajib ditunaikan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisab 85 gram.

Sedangkan, zakat perak wajib dikenakan atas kepemilikan perak yang telah mencapai nisab 595 gram perak. Dan perhitungan kadar emas dan perak dalam persen yang harus ditunaikan.

Jadi, kadar zakat atas emas sebesar 2,5 persen dari 85 gram emas yang telah dimiliki selama satu tahun. Begitu pula dengan kadar zakat atas perak sebesar 2,5 persen dari 595 gram perak.

Persentase tersebut dipotong berdasarkan harga nilai emas di hari Anda hendak menunaikannya dan bukan ketika Anda membelinya.

HARTA YANG TIDAK CUKUP HAUL DAN NISABNYA TIDAK WAJIB BERZAKAT TETAPI DISUNNAHKAN BERSEDEKAH ATAS HARTA TERSEBUT, DAN DAPAT DIGANTI DENGAN UANG
.
Harta yang tidak dizakatkan akan menyiksa pemiliknya di didunia dan akhirat sebagaimana disebutkan dalam alquran: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), “Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan.” (QS At-Taubah: 34-35).

SYARAT HARTA DAN ORANG YANG WAJIB BERZAKAT

Sering dipahami bahwa SEMUA ZAKAT DAPAT DIGANTI DENGAN UANG, padahal ketentuan zakat atas benda atau zat yang sesuai bentuk benda yang akan di zakatkan, dan harus memenuhi syarat tertentu untuk mengeluarkan zakat, dan tidak diwajibkan berzakat apabila tidak memenuhi syarat, tetapi sunnah untuk bersedekah, yang mana antara sedekah dan zakat adalah sama dan berbeda dari hukum untuk mengeluarkannya.

Syarat-syarat zakat adalah sebagai berikut: yaitu Beragama Islam, Orang merdeka (bukan budak, buruh atau pegawai UPAHAN), Harta yang dimiliki HARTA HALAL BUKAN HASIL KORUPSI, MENIPU, GRATITIKASI, GHULUL DAN HASIL USAHA RIBA. Kepemilikan penuh atas hartanya TIDAK TERSANGKUT DENGAN UTANG/KREDIT/PINJAMAN, Mencapai nisab sesuai jenis hartanya (jumlah harta sesuai nisab), Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya (disimpan 1 tahun atau sesuai tahun hitungannya), yang berzakat TIDAK MEMILIKI HUTANG, sebab orang berzakat adalah orang kaya yang tidak mempunyai utang.

ZAKAT FITRAH PADA AKHIR RAMADHAN WAJIB DENGAN MAKANAN POKOK

Dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan, Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).

Dan Dari Ibnu Umar RA, ia berkata,Artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap orang merdeka atau budak, lelaki, atau wanita, besar atau kecil dari kaum muslimin.” (HR Bukhari).

Demikian juga hadist Abu Said Al-Khudri RA meriwayatkan, “Pada masa Nabi SAW kami biasa mengeluarkan zakat fitrah berupa satu sha’ makanan, kurma, gandum, atau kismis.” Kemudian pada masa Mu’awiyah dan datang gandum Syam, dia berkata: “Menurutku satu mud gandum ini setara dengan dua mud gandum lainnya.” (HR Bukhari).

Dengan hadist tersebut jelaslah bahwa ZAKAT FITRAH WAJIB DIKELUARKAN DALAM BENTUK MAKANAN POKOK, sehingga bila ditukar dengan uang maka pemberiannya tidak sesuai dengan sunnah dan tentu akan sesuai dengan hukum mana yang digunakan pembolehan dengan uang.

Hal ini adalah PILIHAN IMAN, bukan untuk diperdebatkan apalagi sampai bermusuhan karena perbedaan pemahaman, tetapi ketika suatu hadist jelas menyebutkan suatu hukum ibadah maka TUNAIKAN SESUAI SUNNAH, jangan mencari ALASAN PEMBENAR UNTUK IBADAH, sebab pendapat MANUSIA TIDAK DAPAT MENGUBAH HADIST siapapun manusianya dan titelnya, karena bukan ranah pemikiran atau analogi atas suatu hukum yang sudah jelas disebutkan dalam alquran dan hadist.

Karena kita berada pada bulan ramadan marilah merenungkan HARTA BENDA YANG ADA apakah berasal dari cara usaha HALAL ATAU HARAM?

Dan jika selama ini selalu berusaha mencari rezeki dengan cara Riba, melakukan praktik SUAP DAN SOGOKAN, melakukan GHULUL dengan memaksa orang membayar untuk urusan kantor yang dibiaya pemerintah dan digaji untuk urusan tersebut tetapi masih meminta uang kepada orang yang berurusan, dan GRATIFIKASI dengan cara membuka PELUANG untuk orang memberikan UANG untuk suatu urusan yang mudah TETAPI DIBUAT SULIT sehingga orang harus MENEMUI DAN MINTA BANTUAN dengan tujuan mendapatkan uang dan yang TIDAK MEMBAYAR dipersulit urusannya?

Jika itu yang dilakukan maka sebaiknya bertaubat sebelum siksaan Allah datang kepada diri baik ketika bekerja maupun ketika pensiun bahkan sampai hari kiamat akan dimintai pertanggungjawaban.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 29 Maret 2024)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait