Tidak Diterima Allah Ibadah Salat Selama di Tubuh Ada Makanan Haram, Memakai Emas dan Sutera Bagi Laki-laki

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M. Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca Topsumbar yang setia, dengan keimanan dan senantiasa merindukan kebenaran senantiasa tersampaikan ketika ada yang menggantinya dengan kesalahan dan menyembunyikan dibalik penampilan dan jabatan serta kepopuleran.

Kaum muslimin yang dirahmati Alloh SWT.

Hikmah dan spirit peringatan isra’ dan mi’raj adalah setiap tahun peringatan untuk MEMPERBAIKI KUALITAS SALAT, barang siapa yang mengira sudah puas dan cukup dengan cara salat seperti apa dahulu belajar sampai sekarang tidak ada perbaikan, itulah orang yang MERUGI.

PERHATIKANLAH PAKAIAN DAN MAKANAN SEHARI HARI KETIKA SALAT 5 WAKTU

Sebagaimana Alloh perintahkan  SELURUH MANUSIA untuk memakan makanan HALAL LAGI BAIK, sehingga perintah memakan makanan halal bukan hanya kepada orang beirman dari kalangan Muslim tetapi UNTUK SLEURUH MANUSIA ciptaan Alloh SWT.

Sebagaimana firman Alloh: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah : 168).

BAHASA DOA KEPADA ALLOH HARUS DENGAN SUARA LEMBUT TIDAK BOLEH DENGAN SUARA KERAS, SUARA NYANYIAN APALAGI RINTIHAN

Karena bahasa doa sudah ditentukan oleh Alloh dalam firmanNya: “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendah diri dan suara yang lembut ..” (QS. al-A’raf : 55).

MAKA wahai para Imam dan pendakwah yang berdoa dengan LAGU/IRAMA DAN SUARA KERAS HENTIKANLAH gantilah dengan bahasa yang lembut sehingga Alloh ridho dengan Doa tersebut, jangan sampai larut dalam kebiasaan orang terdahulu yang tidak merubah cara beribadah sesuai dengan alquran dan Sunnah yang belum diketahui sbeleumnya.

MAKANAN HALAL DAN PAKAIAN YANG SUCI DARI HAL-HAL YANG HARAM MENJADIKAN IBADAH DAN SALAT DITERIMA, TETAPI SEBALIKNYA MAKA SALAT DAN IBADAH AKAN DITOLAK
Sebagaimana hadist dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim).

IBADAH SESEORANG TIDAK DITERIMA SELAMA 40 HARI APABILA MEMAKAN MAKANAN HARAM, TETAPI JIKA TERUS MENERUS MEMAKANNYA MAKA SELAMA HAYAT TIDAK DITERIMA ALLOH IBADAHNYA?
Ibnu Abbas meriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqash bahwasanya Rasulullah SAW menjawab pertanyaan Sa’ad, “Wahai Sa’ad, perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal), niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka TIDAK AKAN DITERIMA AMALNYA SELAMA 40 HARI dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak untuknya.” (HR Thabrani).

Contoh dalam riwayat hadist
Rasulullah SAW bersabda, “Seorang laki-laki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut, mukanya berdebu menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan ‘Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!’ padahal, makanannya haram dan mulutnya disuapi dengan yang haram, maka bagaimanakah akan diterimanya doa itu?” (HR Muslim).

PERBUATAN ZINA TERMASUK  PERILAKU HARAM YANG MENYEBABKAN TIDAK DITERIMANYA IBADAH
Sebagaimana hadist :“Riba itu memiliki tujuh puluh pintu dan yang paling ringan adalah seperti seseorang yang bersetubuh dengan ibunya sendiri.” (Riwayat Ibnu Majah).

Sehingga Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Salat seseorang tidak akan diterima ketika dalam perutnya terdapat yang haram.”

Karena Rasulullah SAW, beliau bersabda “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya.” (HR Tirmidzi).

IBADAH HAJI TIDAK SAH APABILA ADA MEMAKAI PAKAIAN HARAM DAN DALAM PERUTNYA ADA MAKANAN HARAM?

Sebagaimana hadist Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا خرجَ الرجلُ حاجًّا بِنَفَقَةٍ طَيِّبَةٍ، ووضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لَبَّيْكَ وسَعْدَيْكَ زادُكَ حَلالٌ، وراحِلَتُكَ حَلالٌ، وحَجُّكُ مَبْرُورٌ غيرُ مَأْزُورٍ، وإذا خرجَ بِالنَّفَقَةِ الخَبيثَةِ، فوضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ، زادُكَ حرامٌ، ونَفَقَتُكَ حرامٌ، وحَجُّكَ غيرُ مَبْرُورٍ.
“Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang halal, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’

Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Labbak wa sa’daik, diterima hajimu dan engkau berbahagia, bekalmu berasal dari harta halal, kendaraanmu dibeli dari harta halal, hajimu mabrur dan tidak berdosa.
’ Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang haram, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Laa labbaik wa laa sa’daik, tidak diterima kedatanganmu, dan engkau tidak mendapatkan kebahagiaan, bekalmu berasal dari harta haram, biaya hajimu dari harta haram dan hajimu tidak mabrur.” (HR. Thabrani ).

PAKAIAN YANG TERMASUK JENIS HARAM YANG DIPAKAI KETIKA SALAT ATAU IBADAH YANG BERAKIBAT TIDAK SAHNYA SALAT

PERTAMA
LAKI-LAKI YANG BERLEBIHAN MEMAKAI PAKAIAN (isbal/melebihi mata kaki) DALAM SALATNYA.

Banyak orang yang TIDAK PAHAM dengan batas pakaian laki-laki ketika salat, sehingga memakai pakaian HINGGA MENUTUPI MATA KAKI, padahal ketentuan pakaian SALAT berbeda dengan pakaian sehari hari, sebagaimana hadist:

Dari Ibnu Umar, Dia berkata : Aku memakai pakaian baru lalu aku mendatangi Rasulullah SAW. Pada saat itu beliau sedang berada di bilik Hafshoh di malam yang gelap, beliau mendengar suara kresek-kresek pakaian (yang aku pakai), maka beliau bersabda : Siapa? Aku menjawab “Abdullah bin Umar”. Beliau-pun bersabda : Naikkan pakaianmu karena sesungguhnya orang yang menjulurkan pakaiannya (sampai di bawah mata kaki)  karena sombong. Allah tidak akan melihat kepadanya.

Rasulullah SAW bersaba : Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya (sampai di bawah mata kaki)  karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Lalu Abu Bakar berkara: “Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka Rasulullah SAW bersabda :”Engkau tidak melakukannya karena sombong”.(H.R. bukhari).

Rasulullah SAW berkata : “Pergilah engkau berwudhu’”, maka dia pergi berwudhu’, kemudian dia datang kembali. Kemudian Rasulullah berkata lagi : “Pergilah engkau berwudhu’”, maka dia pergi berwudhu’, kemudian dia datang kembali lagi. Pada ketika itu, seorang sahabat berkata : “Ya Rasulullah, kenapa engkau memerintahnya berwudhu’, kemudian engkau diam?, maka Rasulullah SAW bersabda : LAKI-LAKI ITU MELAKSANAKAN SALAT, PADAHAL UJUNG KAIN SARUNGNYA MENUTUP MATA KAKI, SESUNGGUHNYA ALLAH TIDAK MENERIMA SALAT SESEORANG YANG UJUNG KAINNYA MENUTUP MATA KAKI (ISBAL) (H.R. Abu Daud).

KEDUA
LAKI LAKI YANG BENTUK PAKAIANNYA SEPERTI PAKAIAN WANITA DAN SEBALIKNYA WANITA YANG PAKAIANNYA SEPERTI PAKAIAN LAKI-LAKI?

Sebagai budaya berpakaian, di arab pakaian gamis dan baju seperti gamis perempuan sudah menjadi budaya, pertanyananya APAKAH ITU PAKAIAN SESUAI DENGAN YANG DITENTUKAN OLEH ISLAM? Tentu jika dimaknai PAKAIAN YANG TIDAK MENYERUPAI LAWAN JENIS adalah termasuk BUDAYA BERPAKAIAN, maka ketika digunakan di Indonesia apakah sesuai dengan budaya berpakaian secara islam? Sebab WANITA SUDAH BERPAKAIAN GAMIS pada umumnya, maka tentu perlu disesuaikan dengan Hukum islam.

Sehingga ketika laki laki memakai jenis gamis dalam salat akan KELIHATAN SEPERTI PEREMPUAN dan apabila WANITA MEMAKAI PAKAIAN SPEERTI LAKI-LAKI YANG MELEKAT DI BADANNYA WALAU DILUARYA ADA MUKENA, maka akan tergolong memakai pakaian SEPERTI LAKI LAKI misalnya Celana Ketat yang menam[akkan bodi tubuh.

Sehingga Alloh melaknat yang demikian: “Allah mengutuk wanita yang meniru pakaian dan sikap lelaki, dan lelaki yang meniru pakaian dan sikap perempuan.” (Bukhari dan Muslim).

Dan Beliau SAW juga bersabda: “Allah melaknat lelaki berpakaian wanita dan wanita berpakaian lelaki.” ?(Abu Daud dan Al-Hakim).

Karena jika laki-laki berpakaian seperti pakaian wanaita maka dia tergolong kaum wanita dan sebaliknya sebagaimana  Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad  dan Abu Daud).

KETIGA
LAKI LAKI YAG KETIKA SALAT MEMAKAI PERHIASAN EMAS DAN SUTERA (pada jam tangan emas, cincin emas, kalung emas dan pakaian dari bahan Sutera/ termasuk sarung dan alasnya/sajadah).

Dari Ali Bin Abi Talib RA yang berkata, ”Aku melihat Rasulullah SAW mengambil sutra dan meletakkannya di sebelah kanan beliau dan mengambil emas dan meletakkannya di sebelah kiri beliau kemudian bersabda: Kedua ini HARAM BAGI LELAKI UMATKU” (HR Abu Dawud dan Nasai).

EMAS DAN SUTERA ADALAH PAKAIAN AHLI SYORGA

Rasulullah SAW bersabda bermaksud: “Janganlah kamu memakai sutera, sesungguhnya orang yang memakainya di dunia tidak dapat memakainya di akhirat.” (Muttafaq ‘alaih).

KEEMPAT
ORANG YANG BERPAKAIAN UNTUK SALAT KARENA SOMBONG

“Tidak masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi sekali pun. Lalu, seorang laki-laki berkata, ‘Sesungguhnya, ada orang yang suka jika pakaian dan sandalnya bagus.’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya, Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong itu mengingkari kebenaran dan meremehkan orang lain.’” (H.R. Muslim dan Tirmidzi).

KELIMA
ORANG YANG MENGUSAHAKAN  RIBA DAN MAKAN DENGAN HASIL RIBA SAMA DENGAN 36 X BERZINA UNTUK SEKALI MEMAKAN RIBA

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS Ali Imran ayat 130).

Dari Anas bin Malik RA bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya satu dirham yang didapatkan seorang Iaki-laki dari hasil riba Iebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali.”  (HR Ibnu Abi Dunya).

Berdasarkan uaraian di atas, marilah setiap kita memperhatikan makanan, minuman sehari hari, dimana bekerja dan apakah perusahaan tempat bekerja ada melakukan RIBA dan PARA PEJABAT yang bekerja sebagai pelayan public ada yang melakukan KORUPSI, GRATIFIKASI (meminta uang tips atau uang kelebihan karena mengurus pekerjaan)  atau Laki laki yang karena ingin tampil wah memakai CINCIN EMAS, GELANG EMAS, KALUNG EMAS, PAKAIAN SUTERA semuanya adalah HARAM BAGI LAKI LAKI yang dapat menyebabkan SALAT DAN IBADAH SEDEKAH DAN HAJI TIDAK DITERIMA ALLOH, memang Alloh tidak menegur dan memberi tahukan kepada semua orang tetapi JELAS DAN TEGAS DALAM ALQRAN SUNNAH hukum soal pakaian yang harus diketahui dan DIIMANI.

APABILA TERLANJUR mamakan yang haram dan berpakaian haram, HENTIKANLAH sejak diketahui karena Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa.” (HR Ibnu Majah).

Tetapi apabila setelah diketahui dan disampaikan TETAP MELAKUKAN maka laknat Alloh yag akan melekat pada setiap pelakunya. Dan POTENSI TIDAK DITERIMANYA IBADAH SEHARI HARI.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 9 Februari 2024)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait