Temukan Titik Terang, Sosialisasi Badan Bank Tanah Terkait Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati Mendapat Dukungan Positif dari Masyarakat

Temukan Titik Terang, Sosialisasi Badan Bank Tanah Terkait Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati Mendapat Dukungan Positif dari Masyarakat (Senin, 15 Januari 2024).

TOPSUMBAR – Upaya Badan Bank Tanah terkait eks HGU PT Krakatau Limo Sejati mendapat dukungan positif dari warga.

Sosialisasi diadakan dua kali, yaitu di SDN 06 Gunung Talang pada Sabtu, 13 Januari 2024, dan di Kantor KAN Talang pada Senin, 15 Januari 2024.

Kegiatan melibatkan Kepala Dinas DPRKPP dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, serta Camat Gunung Talang, dan Walinagari.

Bacaan Lainnya

Badan Bank Tanah, Dadat Dariatna dan San Yuan Sirait, serta unsur forkompimcam, dan peserta sosialisasi juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Pada tahun 1990, Pemerintah memberikan tanah untuk dijadikan perkebunan kopi, tetapi di tahun 2013 tanah tersebut terlantar dan menjadi milik negara.

Dadat Dariatna menyatakan, “Setelah memasang pembatas dan pengukuran, kami akan menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan selama 10 tahun bagi petani penggarap,” ujarnya.

Informasi yang disampaikan oleh narasumber dalam sosialisasi pertama pada 13 Januari lalu diperkuat oleh pernyataan tersebut.

Tujuannya agar tanah itu di olah dan di garap untuk meningkatkan taraf hidup dan kemakmuran masyarakat penggarap.

Dadat Dariatna memberikan kepastian hak mengenai bantuan bantuan pertanian seperti pupuk, bibit, dan alsintan kepada masyarakat.

Setelah 10 tahun, kita akan menerbitkan sertifikat hak milik bagi masyarakat penggarap yang telah mengelola lahan, ujar Dadat Dariatna.

Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Solok mengatakan, “proses sertifikasi tanah eks HGU 01 PT Krakatau Limo Sejati, sebesar 467 Ha, melibatkan partisipasi masyarakat penggarap,” ungkapnya.

Desrizal, menekankan pentingnya partisipasi aktif untuk membantu proses pemasangan patok batas dan pengukuran di lokasi tersebut.

“Saya berharap, dengan partisipasi semua pihak, proses reforma agragia dapat berjalan dengan lancar,” harapnya.

Kepala DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira, mendukung Pemerintah Daerah terhadap upaya Badan Bank Tanah dalam redistribusi tanah eks HGU tersebut.

Retni Humaira menegaskan bahwa Pemerintah daerah akan mendukung setiap tahapan proses, termasuk inventarisasi dan validasi penggarap sesuai data yang ada.

Ia berharap partisipasi semua pihak dalam membantu kelancaran proses selanjutnya terkait redistribusi tanah eks HGU PT Krakatau Limo Sejati.

Masyarakat penggarap tanah Eks PT Krakatau Limo Sejati menyambut baik upaya Badan Bank Tanah, Kantor BPN, dan Pemerintah Kabupaten Solok.

Pemerintah yakin keberlanjutan proses ini akan memberikan akses lebih baik kepada masyarakat, termasuk kemudahan mendapatkan bantuan pertanian dan fasilitas lainnya.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait