Sosialisasi Pengelolaan Tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati di Kabupaten Solok

Sosialisasi Pengelolaan Tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati di Kabupaten Solok (Sabtu, 13 Januari 2024).

TOPSUMBAR – Badan Bank Tanah menggelar Sosialisasi Pengelolaan tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati, pada 13 Januari 2024 di SDN 06 Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Kepala Dinas DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira, Kepala Kantor Pertanahan, Desrizal, dan Kepala Bagian Tanah Badan Bank Tanah, San Yuan Sirait, turut hadir dalam acara tersebut.

Turut serta juga Camat Gunung Talang, M. Jhony, Walinagari Koto Gadang Guguk, Yulianir, serta peserta sosialisasi, termasuk petani yang menggarap tanah eks PT Krakatau Steel.

Bacaan Lainnya

Materi utama dalam acara ini mengenai penjelasan dari Badan Bank Tanah terkait tanah eks HGU PT Krakatau Limo Sejati, yang pada awalnya digunakan untuk perkebunan kopi.

San Yuan Sirait menjelaskan kronologi penarikan HGU pada tahun 2013 yang menjadikan tanah tersebut tanah terlantar dan menjadi milik negara.

“Awalnya, pemerintah mengizinkan untuk usaha perkebunan yang memberikan manfaat yang beragam, termasuk investasi dan peningkatan perekonomian.” ucapnya.

“Tetapi, hak nya di cabut karena tidak sesuai dengan fungsinya.” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tahun 2010, Kementrian ATR/BPN memberi peringatan pada Krakatau Limo Sejati.

Namun tidak ada respons, sehingga pemerintah membekukan HGU pada tahun 2013, dan tanah tersebut menjadi tanah terlantar yang artinya merupakan Tanah Milik Negara.

San Yuan Sirait menekankan bahwa meskipun masyarakat telah menggarap tanah tersebut, perlu dilakukan penataan lebih lanjut untuk memastikan pemanfaatan yang optimal.

Pada tahun 2021, Badan Bank Tanah dibentuk oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64, membawa harapan baru dalam tata kelola tanah.

“Bank Tanah memiliki tanggung jawab menata tanah tersebut dengan 450 ha dialokasikan untuk reforma agraria.” jelasnya

“Terdapat 200 ha tanah jadi hak Pemerintah Daerah, diperuntukkan membuat fasilitas sarana dan prasarana dengan kewenangan Bupati.” ucapnya.

Selain itu, petani yang telah menggarap tanah tersebut akan mendapatkan Hak Pakai selama 10 tahun, setelah itu dapat diakui hak kepemilikannya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan tanah digunakan secara optimal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira, menyambut positif program ini sebagai langkah untuk memberikan kejelasan status tanah kepada masyarakat yang telah menggarapnya.

“Kementerian Agraria mengeluarkan SK kepada Pemerintah Kabupaten solok terkait 200 ha tanah untuk Pemerintah Daerah.” ungkapnya.

Retni Humaira menegaskan, pemerintah daerah siap berkomitmen mengembangkan infrastruktur di lokasi, termasuk memberikan fasilitas dengan berbagai program.

Usai sosialisasi, masyarakat menyambut baik langkah ini karena memberikan kepastian hak kepada para penggarap.

Menurut Yuan Sirait, Tindak lanjut dari sosialisasi ini akan dilakukan pada tanggal 17 Januari, dengan pemasangan tanda batas dan pengukuran tanah eks HGU PT Krakatau Limo Sejati.

Desrizal, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, menegaskan bahwa sertifikat akan dibuat setelah proses pengukuran selesai oleh BPN.

Musrizal, Ketua Kelompok Tani di lokasi tersebut, menyampaikan rasa bangganya atas langkah pemerintah dan berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat.

Semua langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat yang menggarap tanah tersebut.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait