Langkah Proaktif Polres Dharmasraya, Sosialisasi Pentingnya Perkap Nomor 2 Tahun 2022

TOPSUMBAR – Polres Dharmasraya mengadakan acara sosialisasi pada Senin, 22 Januari 2024, terkait penerapan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian.

Acara ini diadakan di Ruang Propam Polres Dharmasraya dan dibuka oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Kompol Andri Nugroho Saputro, S.E, S.I.K, M.M.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Polres Dharmasraya, Akp Julianus.S.H., menekankan pentingnya memahami poin-poin kunci Perkap No. 2 Tahun 2022 dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kasubag Hukum juga menyoroti perintah Kapolda Sumbar untuk mensosialisasikan berbagai peraturan Polri, termasuk UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Kepolisian, dan Peraturan Kepala Kepolisian.

Lebih lanjut, Kasubag Hukum menekankan perintah Kepala Kepolisian kepada pimpinan Polri di wilayah hukum masing-masing untuk melakukan pengawasan langsung.

Dia menyoroti pentingnya memberikan peringatan langsung kepada anggota yang melakukan pelanggaran, dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan anggota dan institusi Polri.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Dharmasraya, Akpb Bagus Ikhwan S.I.K, M.H, melalui Waka Polres Andri Nugroho Saputro, mengingatkan seluruh anggota untuk mematuhi Perkap ini dan melaksanakannya sesuai dengan sosialisasi yang telah diberikan oleh Kasubag Hukum.

Ia menegaskan bahwa Kepala Kepolisian juga akan memberlakukan sanksi kepada atasan langsung yang terlibat jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9 Perkap Nomor 2 Tahun 2022.

Kapolres Dharmasraya, Akpb Bagus Ikhwan S.I.K, M.H, menyambut baik inisiatif Polres dalam menyelenggarakan sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2022.

Beliau menekankan bahwa pemahaman mendalam terhadap peraturan tersebut sangat penting dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Beliau juga mengapresiasi peran Kasubag Hukum dalam menyampaikan perintah Kapolda Sumbar untuk menyosialisasikan berbagai peraturan Polri.

Ia menilai bahwa hal ini memperkuat ketaatan terhadap hukum dan meningkatkan profesionalisme anggota Polri.

Kapolres Dharmasraya menyoroti urgensi pengawasan langsung yang ditekankan oleh Kepala Kepolisian kepada pimpinan Polri di setiap wilayah hukum.

Dengan adanya pengawasan melekat, diharapkan anggota dapat lebih disiplin dan terhindar dari pelanggaran, yang jika terjadi, dapat berakibat pada sanksi yang jelas sesuai dengan Pasal 9 Perkap Nomor 2 Tahun 2022.

Beliau menekankan bahwa langkah preventif, seperti memberikan peringatan langsung kepada anggota, adalah bagian integral dari upaya mencegah pelanggaran yang dapat merugikan baik anggota maupun institusi Polri.

Kapolres berharap agar seluruh anggota Polres Dharmasraya memahami dan melaksanakan Perkap tersebut dengan penuh tanggung jawab untuk menjaga integritas dan kredibilitas Polri.

(YAN)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait