Eksekusi Terpidana Zainal, Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Produksi di Dharmasraya

TOPSUMBAR – Pada Rabu, 17 Januari 2024, Kejaksaan Negeri Dharmasraya melaksanakan eksekusi terhadap terpidana bernama Zainal di Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Kasus ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengerjaan pembangunan gedung produksi pada tahun anggaran 2019 di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan di Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Eksekusi terpidana Zainal dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3201/K/Pid.Sus/2023, yang diumumkan pada tanggal 13 September 3023.

Bacaan Lainnya

Penangkapan Zainal terjadi di Rumah Makan Lamadan Sungai Penuh, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Tim eksekusi terdiri dari Tim Kasi Tindak Pidana Khusus dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang didampingi oleh Kepala tim Buser dan anggota Kasatreskrim Polres Kerinci.

Robi, Kepala Intel Kejaksaan Negeri Dharmasraya, menjelaskan, “Selanjutnya, terpidana Zainal akan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Padang.”

Zainal dihukum dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 635.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tindakannya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 635.000.000.

(YAN)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait