Berulang Kali Lakukan Penyegelan SMP Unggul Dharmasraya, Apakah An Malik Kebal Hukum?

Para guru yang mengajar di SMP Unggul Dharmasraya tengah membaca surat Yasin di depan gerbang SMP Unggul Dharmasraya yang tersegel Rabu (10/01/2024) lalu. Foto: Dok. Istimewa.

TOPSUMBAR – Aksi penyegelan SMP Unggul Dharmasraya terus terjadi,  bahkan pelaku tak kenal takut, dirinya dengan nyata melakukan menyegelan bahkan disiarkan langsung melalui media sosial facebook atas nama “An Maliak”.

Akibatnya, proses belajar mengajar hingga saat ini terus terganggu. Walaupun sudah melibatkan Satpol PP dan kepolisian.

Oknum penyegel SMP Unggul Dharmasraya tersebut mengklaim bahwa ahli waris dari tanah tersebut.

Bacaan Lainnya

Pada 2 Januari 2024, SMPN Unggul Dharmasraya, yang berlokasi di Jalan Taratak Kampung Surau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan.

Setelah oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan tempat sekolah tersebut, An Malik, kembali menyegel pintu masuk.

Kejadian ini telah mengakibatkan terganggunya proses belajar mengajar selama hampir satu bulan.

Dalam upaya mengatasi masalah tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Polres Dharmasraya beberapa kali melakukan pembongkaran segel yang dipasang oleh An Malik.

Namun, tindakan tersebut tampaknya belum mampu menghentikan aksi penyegelan yang terus dilakukan oleh oknum tersebut.

Meskipun telah dilibatkan aparat keamanan, termasuk Pol PP dan Polres Dharmasraya, An Malik justru semakin berani dan bahkan melakukan siaran langsung di Facebook untuk memperlihatkan perbuatannya.

Dalam siaran live tersebut, anggota Satpol PP terlihat pasrah dan membiarkan aksi tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Bobby Perdana Riza, disinyalir melempar tanggung jawab kepada Pol PP untuk melakukan pengamanan.

Padahal, seharusnya instansi tersebut yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab utama untuk memastikan kelancaran proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

Sementara itu, An Malik yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut telah dilaporkan atas perbuatannya.

PNS bernama Asridal telah melaporkan An Malik atas perbuatan tidak menyenangkan yang telah mengganggu proses belajar mengajar di SMPN Unggul Dharmasraya.

Laporan tersebut telah diterima dan dicatat oleh Polres Dharmasraya.

Meskipun segel SMP Unggul Dharmasraya telah beberapa kali dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Polres Dharmasraya, proses belajar mengajar di sekolah tersebut belum juga pulih sepenuhnya.

Akankah An Malik yang tampaknya merasa kebal hukum kembali melakukan penyegelan, mengabaikan upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh aparat keamanan?

Masyarakat Dharmasraya tetap menantikan penyelesaian masalah ini untuk memastikan kelancaran pendidikan di wilayah tersebut.

(Yan)

Pos terkait