UKW dan KKNI

Catatan: Kamsul Hasan, SH, MH

Dasar hukum dari kompetensi keahlian adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) juga berangkat dari Perpres KKNI. Namun yang membedakan adalah penjenjangan atau leveling kompetensi.

KKNI yang mengatur seluruh kompetensi profesi memiliki sembilan penjenjangan dengan sembilan level pula. Dimulai dari level-1 setara pendidikan formal SLTP.

Bila level paling rendah disebut operator, level menengah disebut teknisi atau analis dan tertinggi disebut sebagai ahli berada pada level-9 atau setara pendidikan formal S-3.

Perbedaan dengan UKW Dewan Pers tidak semua level KKNI dijadikan rujukan. UKW Dewan Pers hanya memiliki tiga level saja yaitu, wartawan muda, madya dan utama.

Begitu juga soal kesetaraan UKW Dewan Pers dengan leveling pendidikan formal menjadi pertanyaan. Hal ini terjadi karena profesi kewartawanan tidak mensyaratkan pendidikan formal.

Sementara kompetensi profesi lainnya’ dikaitkan dengan pendidikan formal seperti mereka yang lulusan SLTP, SLTA dan D-1 dimasukkan dalam klaster operator.

Sedangkan lulusan D-2, D-3 dan D-4 masuk dalam kelompok teknisi atau analis. Mereka lulusan S-1, S-2 dan S-3 dikelompokkan pada jenjang ahli atau level -7, level -8 dan level -9.

UKW Masuk Jenjang Apa ?

Bila saja profesi kewartawanan memiliki persyaratan pendidikan formal S-1, maka dengan mudah dikelompokkan pada kompetensi jenjang ahli.

Dengan demikian UKW muda harus memenuhi sembilan standar kompetensi level -7. Kesadaran penerapan hukum dan etika serta kepekaan jurnalistik apa saja yang harus dimiliki sebagai ahli muda.

Sementara untuk UKW madya harus memenuhi sembilan standar kompetensi level -8 yang pemahaman dan penerapan rambu hukum, etika serta kepekaan jurnalistik lebih luas, sebagai ahli madya.

Begitu juga dengan pemegang sertifikat UKW utama, pengetahuan dan penerapan hukum dan etika serta kepekaan jurnalistik harus setara level -9 atau doktoral yang lebih luas sebagai ahli utama.

Kerangka kualifikasi uji kompetensi wartawan Dewan Pers bila melihat Piramida Kompetensi nampak sudah sesuai dengan pola KKNI, tinggal menentukan leveling saja.

Jakarta, 11 Desember 2023

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers Dewan Pers, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan/Advokasi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait